Mohon tunggu...
Indriana IzzatulFitroh
Indriana IzzatulFitroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Konsep Beban Ganda Gender dalam Pekerjaan Rumah Tangga?

4 Maret 2024   14:57 Diperbarui: 4 Maret 2024   15:00 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber edit by Canva

Beban ganda gender merupakan konsep yang mendeskripsikan bahwa perempuan dibebankan untuk menyelesaikan pekerjaan domestik (dalam rumah tangga), meskipun ikut serta dalam bekerja untuk mencari nafkah. Sehingga posisi tanggung jawab dibebankan lebih kepada perempuan. Sementara laki-laki, lebih berfokus terhadap pekerjaan luar (profesional) saja.

Beban ganda ini tentunya dapat menimbulkan ketimpangan sosial dalam urusan rumah tangga, jika terdapat pihak yang merasa hal tersebut cukup membebaninya. Selain itu, dapat mengakibatkan munculnya masalah-masalah dalam rumah tangga, juga dapat mempengaruhi kesehatan terutama bagi perempuan misalnya adanya stres, tertekan, kekerasan dan lain sebagainya.

Akan tetapi, tidak jarang di zaman ini kita menjumpai pasangan yang berperan sebaliknya dalam rumah tangga. Misalnya saja laki-laki yang berperan mengurus rumah tangga karena tidak memiliki penghasilan dengan suatu alasan. Sementara itu, perempuan mengambil alih untuk bekerja mencari nafkah. Tentunya hal ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama. Oleh karena itu untuk mengatasi beban ganda gender, perlu adanya pembicaraan atau kesepakatan dari kedua belah pihak, serta adanya perubahan pola berpikir dalam ranah sosial dan budaya yang mendorong kemajuan gender. Sehingga kedua belah pihak tidak merasa terbebani akan tugas masing-masing.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun