Mohon tunggu...
I GN Indra Surya Putra
I GN Indra Surya Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Que Sera Sera

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Generasi Milenial, Tulang Punggung APBN Indonesia

11 November 2020   22:34 Diperbarui: 11 November 2020   22:49 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita tentunya sudah tidak asing dengan sebutan milenial. Dikatakan bahwa generasi milenial yaitu generasi bagi yang lahir di antara tahun 1981-1986, namun ada beberapa studi yang menetapkan generasi milenial bagi mereka yang lahir antara tahun 1981-2000. Pada umumnya milenial merupakan anak-anak dari generasi Baby Boomer, yaitu generasi yang lahir antara tahun 1946-1964. Disebut Baby Boomer yaitu dikarenakan setelah Perang Dunia Ke-2, negara-negara dunia mengalami peningkatan populasi yang tajam setelah berakhirnya perang. Fenomena ini disebut dengan 'Baby Boom'. Karena keturunan dari Baby Boomer, seringkali milenial disebut dengan istilah Echo Boomers, yang merupakan gaung sisa dari generasi sebelumnya. Istilah milenial pertama kali dicetuskan oleh penulis William Strauss dan Neil Howe pada 1987, yang terinspirasi dari anak-anak yang lahir pada 1982 mulai memasuki pre-school (TK), dan media saat itu menyebut mereka sebagai kelompok yang terhubung ke milenium baru saat akan lulus SMA di tahun 2000.

Di Indonesia sendiri, sekitar 34% dari jumlah penduduk yang ada dapat dikategorikan sebagai milenial. Dari sejumlah tersebut, terdapat 48 juta pekerja yang berstatus sebagai milenial. Sebesar 53% di antaranya (25 juta jiwa) merupakan pegawai tetap di tempatnya bekerja. Generasi milenial akan terus mendominasi hingga tahun 2035, kebetulan sekali dengan adanya bonus demografi yang akan dialami oleh Indonesia pada tahun 2030. 

Dominasi dari generasi milenial terhadap angkatan kerja di Indonesia akan menggantikan generasi pendahulunya yang menua. Bonus demografi ini akan sangat membantu Indonesia untuk menjadi lebih produktif lagi. Didukung oleh laporan McKinsey Global Institute yang menyebutkan bahwa pada tahun 2030 Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-7 di dunia, sehingga akan memerlukan sejumlah 113 juta tenaga kerja yang terampil.

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) 2019, generasi milenial hampir mendominasi seluruh sektor dari 17 sektor lapangan usaha yang diujikan. Proporsi terbesar generasi milenial terdapat dalam sektor jasa kesehatan, jasa keuangan, serta informasi dan komunikasi, dengan masing-masing memegang kendali sebesar 65%, 64%, dan 61%. Hal ini menandakan sebuah tren yang tumbuh pada generasi milenial, bahwa kebanyakan akan memilih untuk bekerja di sektor yang memiliki hubungan erat dengan teknologi.

Dengan bergabungnya mereka menjadi tenaga kerja yang terampil, maka generasi milenial secara tak langsung menyumbang pendapatan mereka pada kas negara. Walau hanya 53% merupakan pegawai tetap, yang artinya bekerja secara formal dan penghasilannya dipotong oleh pemberi kerja. Terdapat potensi yang sangat besar yaitu 47% tenaga kerja milenial yang mungkin belum tersentuh oleh petugas pajak. Dengan prediksi sebagai tenaga kerja dominan Indonesia pada 2030, maka tidak berlebihan bahwa generasi milenial akan menjadi tulang punggung APBN dari segi Pajak Penghasilan kategori orang pribadi.

Pajak merupakan salah satu alat bagi negara agar mendapatkan penghasilan guna menjalankan kegiatan pemerintahan sehari-hari. Selain itu pajak juga berfungsi untuk meredistribusi kekayaan warga negara, dari yang kaya ke yang miskin agar tercapai kemerataan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai instrumen untuk mencapai kemerataan sosial, pajak merupakan alat bagi pemerintah agar dapat memenuhi Sila Kelima dari Pancasila, yaitu Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun dari APBN KiTA (Kinerja dan Fakta) untuk tahun 2019, diketahui bahwa penerimaan pajak mencapai Rp1.332,06 triliun (84,44%) dari target yang ditetapkan. Dengan demikian, maka diketahui bahwa kontribusi penerimaan pajak terhadap penerimaan APBN sebesar 68,06%. 

Dari penerimaan pajak tersebut, PPh berkontribusi sebesar 57,82% dengan PPh non migas menyumbang 92,33% dari penerimaan PPh tersebut. PPh Pasal 21, pajak penghasilan yang dipotong pemberi kerja pada pegawai (baik tetap/tidak tetap/bukan pegawai/peserta kegiatan) mencapai Rp148,63 triliun atau sebesar 20,90% dari total PPh non migas. Penerimaan PPh Pasal 21 ini melebihi target yang ditetapkan pada APBN 2019 sebesar 101,97%.

Namun demikian, berdasarkan data BPS dalam Statistik Pemuda Indonesia 2019, hanya 33,11% milenial di perkotaan yang mendapatkan gaji lebih dari Rp3 juta/bulan, sedangkan sebesar 28,6% milenial mendapat gaji dengan rentang Rp1 juta-Rp,99 juta/bulan. Kemudian 24,33% milenial perkotaan mendapat gaji Rp2 juta-Rp2,99 juta/bulan dan 13,96% digaji dibawah Rp1 juta/bulan. 

Sedangkan batasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tahunan sebesar Rp54 juta untuk pegawai berstatus TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan) yang artinya minimal seorang pegawai harus bergaji lebih dari Rp4,5 juta/bulan agar dapat dikenakan pajak penghasilan. Jumlah PTKP bisa berubah naik atau turun tergantung pembuat kebijakan. Bagaimanapun juga, agar dapat dipajaki maka tentunya kita berharap agar makin besar persentase milenial dengan gaji diatas PTKP ketimbang harus menurunkan PTKP agar dapat dipajaki.

Diperlukan kesadaran bagi seluruh rakyat Indonesia atas pentingnya pajak bagi pembangunan negara. Tiap fasilitas umum, baik itu jalan, sekolah, rumah sakit, atau pelayanan umum lainnya, dibiayai oleh pajak. Bantuan-bantuan sosial yang diberikan negara pun mayoritasnya dibantu dari penerimaan pajak. Kerelaan dan kebanggaan dari rakyat bahwa pajak memang berguna untuk nusa dan bangsa sangatlah penting agar terjadi pembangunan yang berkelanjutan di negara kita tercinta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun