Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pak Anies akan Terapkan PSBB Lagi, Siapkah Sektor Usaha Loyo Lagi?

12 September 2020   13:23 Diperbarui: 12 September 2020   13:19 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi usaha sepi saat PSBB. Sumber Liputan6

Jika berjalan sesuai rencana, saya bahkan berencana mengajukan karyawan untuk team distribusi yang selama Pandemi kemarin harus dirumahkan. Ini karena saat pandemi, omzet bisa jatuh diatas 40 persen sehingga manajemen melakukan kebijakan merumahkan sementara sopir dan kernet yang pengirimannya sedang turun. Perlahan demi perlahan omzet kian menunjukan tren positif hingga kemudian muncul berita PSBB akan diberlakukan kembali.

Mendapat informasi ini ibarat saya tengah naik ke atas pohon kelapa. Sedang bersemangat memanjat namun tiba-tiba batang kelapa tersambar petir dan nyaris rubuh. Ini artinya target yang sudah saya susun rapih bisa gagal tercapai karena tersandung aturan baru dari Pemprov Jakarta. Ini karena banyak konsumen perusahaan yang merupakan perkantoran yang tersebar di wilayah Jakarta.

Jika dulu 1 ruang kantor yang berisikan minimal 10 orang bisa menghabiskan 1 galon untuk konsumsi minum sehari. Bayangkan jika kantor tersebut terdapat 100 orang maka setidaknya membutuhkan minimal 10 galon/hari. Ini akan semakin meningkat jika konsumen adalah sebuah pabrik besar yang mempekerjakan lebih dari 500 orang.

Aturan PSBB menghimbau perusahaan diluar 11 sektor yang diijinkan untuk menerapkan work from home artinya aktivitas di kantor akan kosong. Kebijakan ini paling cepat bisa berlaku untuk 14 hari artinya perusahaan saya akan kehilangan omzet untuk 14 hari kedepan untuk pangsa perkantoran.

Contoh sederhana perusahaan bisa menyuplai air minum untuk perkantoran di Jakarta sebesar 20.000 galon/hari. Artinya perusahaan harus siap menelan pil pahit omzet akan hilang 280.000 galon dalam kurun waktu 2 minggu. Omzet segitu sungguh sangat besar untuk industri AMDK.

Ketika omzet itu hilang maka mau tidak mau ada armada yang harus dikandangkan dulu. Jika armada harus dihentikan karena tidak ada pengiriman maka bisa dipastikan ada sopir dan kernet yang harus dirumahkan lagi. Padahal mimpi saya sebelumnya adalah akan merekrut kembali karyawan yang dirumahkan karena berharap ada kenaikan 20 persen dari omzet Agustus namun kini harus berpikir 2 kali jika PSBB harus dijalankan.

Memikirkan untuk mempertahankan karyawan yang ada saja sudah sangat berat karena PSBB saat bulan April-Mei mampu menurunkan omzet hingga 40 persen artinya peluang terjadinya penurunan jumlah besar bisa saja terjadi.

Pangsa pasar air minum tidak hanya dari perkantoran namun ada juga Horeca dan rumah tangga. Meskipun Perhotelan tetap bisa beroperasi namun masyarakat pasti berpikir dua kali untuk bepergian dan menginap di tengah pemberlakukan PSBB. Artinya penggunaan air minum yang selama ini besar di sektor perhotelan justru juga tidak bisa diandalkan. 

Bulan Agustus banyak masyarakat yang mengadakan resepsi pernikahan dan membutuhkan air kemasan untuk para tamu. Kini penerapan PSBB pastinya melarang adanya penyelenggaran resepsi pernikahan. 

Tandanya masyarakat hanya akan mengundang keluarga internal yang tidak membutuhkan konsumsi air minum jumlah besar. Omzet juga akan ikut turun drastis. 

Ini barulah terjadi pada perusahaan saya yang bergerak di industri minuman yang masih bisa beroperasi. Bayangkan bagi mereka yang bergelut di sektor usaha yang tidak masuk 11 kategori tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun