Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Uang 75 Ribu Rupiah Terbit, Akankah Dikira Uang Palsu?

18 Agustus 2020   08:46 Diperbarui: 19 Agustus 2020   20:01 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi ini ibarat perangko peringatan yang biasanya diterbitkan oleh Pos Indonesia untuk memperingati suatu kejadian atau peristiwa serta dicetak dengan jumlah terbatas sehingga banyak diincar oleh para kolektor perangko (filateli).

Seperti yang saya infokan sebelumnya artinya peluang masyarakat umum mendapatkan uang jenis ini sangat terbatas. Meskipun pecahan uang Rp. 75.000 lebih diorientasikan untuk para kolektor bukan berarti uang ini tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Ini karena uang yang diterbitkan oleh BI tetap merupakan alat pembayaran untuk transaksi. 

Ketika saya bernasib baik memiliki uang pecahan ini dan bermaksud menggunakan sebagai alat pembayaran maka seharusnya bisa diterima oleh penjual barang/jasa. Namun mengingat tidak semua orang pernah melihat peredaran uang ini maka mereka pasti akan bertanya apakah uang ini memang uang cetakan BI atau uang dari negara lain karena jarang ditemukan di masyarakat.

Ketiga, publikasi masih terbatas. Wajar mengingat uang pecahan Rp. 75.000 tidak dicetak dalam jumlah besar sehingga pemerintah melalui BI dan Kemenkeu tidak melakukan publikasi secara masif. 

Saya tahu adanya uang pecahan ini melalui sosial media seperti IG dan Twitter serta beberapa berita online yang muncul di handphone. 

Bagi warga yang tinggal di pedalaman atau tidak update terhadap teknologi dan internet bisa saja belum mengetahui penerbitan uang ini.

Pada kondisi ini ketika saya membayar barang belanjaan dengan uang pecahan Rp. 75.000 kepada penjual yang ada di pedalaman atau perbatasan RI maka akan mudah terlontar pernyataan, "ini uang asli pak?". 

Ini karena mereka belum mengetahui adanya penerbitan uang ini karena biasanya mereka lebih familiar dengan uang yang sudah beredar di masyarakat. 

Mirip kasus jika kita membayar penjual daging di pasar dengan uang dollar Amerika. Bisa jadi mereka akan menolak menerima dan meminta dibayarkan dengan uang yang umumnya beredar. Inipun bisa terjadi pada uang pecahan Rp. 75.000.

Ketiga faktor ini memang perlu diantisipasi agar masyarakat Indonesia mengetahui tentang penerbitan uang pecahan ini meskipun belum tentu mereka bisa menemukan dalam transaksi sehari-hari. 

Setidaknya jika mereka beruntung ada yang membayar dengan uang pecahan ini, mereka paham dan mau menerima sebagai alat pembayaran yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun