Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama FEATURED

Kapan Saat yang Tepat Minta Kenaikan Gaji?

3 Juli 2020   15:38 Diperbarui: 30 Agustus 2021   06:55 3572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kenaikan gaji.| Sumber: SHUTTERSTOCK/Andrii Yalanskyi via Kompas.com

Setiap pekerja pasti berharap mendapatkan gaji yang sesuai. Wajar mengingat setiap orang memiliki kebutuhan masing-masing. Gaji 3 juta mungkin bagi si A akan cukup karena masih single dan tinggal bersama orangtua namun bagi si B yang sudah berkeluarga memiliki 2 anak pasti dianggap tidak cukup. Adakalanya karyawan berharap ada kenaikan gaji dari perusahaan atau bos untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tidak ada yang salah terhadap harapan tersebut karena pasti ada pertimbangan khusus seorang pekerja perlu mendapatkan penyesuaian gaji dari perusahaan atau bosnya. Namun seringkali pekerja bingung kapan saat yang tepat untuk mengajukan kenaikan gaji.

Sudut pandang saya yang kebetulan dipercaya sebagai bagian dari manajerial perusahaan memang menilai kenaikan gaji sebagai sesuatu yang terjadi di perusahaan. 

Tiap tahun khususnya pada tanggal 1 Mei akan muncul tuntutan dari serikat pekerja atau kelompok lain yang mengatasnamakan pekerja untuk meminta penyesuaian beberapa hak karyawan dimana salah satunya terkait penyesuaian gaji.

Menjelang akhir tahun, isu ini akan semakin dipertajam sehingga membuat pemerintah dari level daerah hingga pusat menyusun penyesuaian Upah Minimal Kota/Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimal Provinsi (UMP) yang biasanya mengalami peningkatan tiap tahun.

Kenaikan UMK maupun UMP umumnya di bawah 10 persen dengan pertimbangan kemampuan finansial perusahaan mengingat kenaikan ini berlaku untuk mayoritas karyawan. Masih memungkinkah adanya kenaikan gaji lainnya diluar kenaikan UMK yang selama ini berlaku tiap tahun?

Masih sangat memungkinkan khususnya jika bekerja di perusahaan atau usaha dengan kemampuan finansial kategori baik. Pekerja hanya perlu mencari waktu yang tepat untuk mengajukan penyesuaian gaji. Jangan sampai pengajuan tersebut menjadi bumerang bagi pekerja karena timing pengajuan tidak tepat.

Ilustrasi Karyawan Minta Kenaikan Gaji. Sumber CNBC Indonesia
Ilustrasi Karyawan Minta Kenaikan Gaji. Sumber CNBC Indonesia

Ajukan saat penandatangan kontrak kerja baru

Bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau istilah sederhananya pekerja kontrak maka ketika kontrak kerja kita berakhir dan perusahaan menganggap perlu untuk memperpanjang kontrak kita maka pekerja memiliki hak untuk melakukan negosiasi salah satunya terkait gaji.

Inilah saat yang tepat bagi pekerja/karyawan untuk mengajukan penyesuaian gaji. Apabila karyawan selama masa kontrak mampu bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi bagi pengembangan perusahaan maka posisi dirinya cukup strategis untuk meminta penyesuaian gaji pada kontrak berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun