Mohon tunggu...
Indra J Piliang
Indra J Piliang Mohon Tunggu... Penulis - Gerilyawan Bersenjatakan Pena

Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara. Artikel bebas kutip, tayang dan muat dengan cantumkan sumber, tanpa perlu izin penulis (**)

Selanjutnya

Tutup

Sosok Artikel Utama

Tabulasi Pemindahan Ibu Kota Sumatera Barat

2 Desember 2020   03:53 Diperbarui: 2 Desember 2020   06:54 1361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
salah satu landmark Sumatera Barat | Sumber: Shutterstock via KOMPAS.com

Ya, bagaimana lagi. Tugas politisi itu berisi "kutukan" seperti tongkat Nabi Musa yang disimpan di dalam tabut. Tongkat yang berarti kekuasaan atau kekuatan luar biasa.

Apabila berhasil dipegang, bakal digunakan untuk menumbuk kekuasaan atau kekuatan lain yang menisbikan kemanusiaan. Itu niatannya. Itu janjinya. Itu yang tertulis. Walau praktik bisa jauh Padang dibanding Pariaman dari Bandara, tetap saja tugas pencarian tongkat itu diberikan kepada politisi di negara-negara demokrasi.

Seorang analis di bidang ilmu sosial bukanlah seorang perenung di kakus umum. Tan Malaka pun bukan perenung. Walau, naskah Madilog ia simpan di buluh-buluh bambu kakus umum di tepian Sungai Ciliwung, Kalibata. Untuk menghindari pengejaran intelijen kepolisian Kerajaan Belanda, tentu.

Sim salabim! Abdakadabra!

Jakarta, 02 Desember 2020

Indra J Piliang, berpengalaman sebagai Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama Tingkat Pusat dan Provinsi, pernah menjadi juara pertandingan domino di lapau, namun lebih sering bertugas sebagai pencatat skor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun