Mohon tunggu...
Indra J Piliang
Indra J Piliang Mohon Tunggu... Penulis - Gerilyawan Bersenjatakan Pena

Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara. Artikel bebas kutip, tayang dan muat dengan cantumkan sumber, tanpa perlu izin penulis (**)

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pilar Kokoh Kabinet (Urusan) Pusat

3 Juli 2019   05:27 Diperbarui: 3 Juli 2019   15:10 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan kewenangan itu, kabinet yang dibentuk tentunya berdasarkan yurisdiksi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Tentu saja dalam menyusun sejumlah kewenangan itu dalam bentuk organisasi skala kementerian tidak semudah yang tertulis.

Hal ini juga berlaku untuk daerah yang sama sekali tak seragam dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) masing-masing. Di daerah-derah yang sama sekali tak memiliki laut dan ruang laut, keberadaan Dinas Kelautan hanya menjadi bahan tertawaan, misalnya.

Dari sisi teori, politik luar negeri tidak sama dengan hanya membentuk Kementerian Luar Negeri. Bagaimanapun, politik luar negeri adalah cerminan dari politik dalam negeri. Sehingga dengan satu kewenangan saja, yakni politik luar negeri, sudah terpapar dua kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Dua kementerian ini harus menjalin kerjasama yang semakin erat, sehingga memiliki satu nafas dalam menjalankan fungsi politik internal dan eksternal.

Ketika Indonesia bersiap menghadapi Era Pasifik, misalnya, sejumlah persoalan masih mengganjal menyangkut persoalan Papua yang justru aktif di kawasan negara-negara Pasifik. Belum lagi rencana Pembangunan Ibu Kota Negara baru.

Begitu juga kewenangan di bidang pertahanan, tidak saja dalam pengertian sipil -- mengingat kabinet adalah organisasi sipil -- tetapi juga militer. Sehingga tidak saja lahir Kementerian Pertahanan, namun juga sejumlah fungsi pertahanan sipil yang dibentuk dalam sejumlah badan, kementerian atau lembaga dalam menjalankannya. Pertahanan yang baik juga membutuhkan kehadiran pihak intelijen.

Sementara fungsi intelijen tidak hanya berada dalam kewenangan Badan Intelijen Negara, melainkan juga masuk ke dalam fungsi intilejen militer, polisi, jaksa, bea dan cukai, hingga intelijen dalam artian lebih luas, yakni penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membentuk intelegensia sebuah bangsa. Pembangunan industri strategis di bidang alutsista, begitu juga perlombaan di antariksa, tentunya menjadi bagian penting yang menjadi proyeksi masa depan.

Belum lagi kewenangan di bidang keamanan yang tak semata hanya polisi. Hanya Indonesia yang sampai sekarang belum menerapkan wajib militer, dibandingkan dengan negara-negara yang lebih maju di bidang ekonomi. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) sudah merekomendasikan sejumlah kajian guna membentuk warga negara yang tak mudah teradikalisasi, misalnya. Begitu juga dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Sebagai yang pernah berkecimpung di kedua lembaga itu sejak muda, saya menyadari betul betapa makin relevan pembumian kurikulum ketahanan nasional yang bisa saja berada dalam sebuah kementerian.

Negara sudah mengalokasikan begitu banyak dana bantuan sosial, tetapi kurang melakukan edukasi dalam bentuk pelatihan menyangkut penggunaan dana itu. Semakin hari, organisasi sosial kemasyarakatan hadir bak jamur di musim hujan.

Akan tetapi, publik seolah dipaksa memiliki jantung yang sehat, akibat setiap saat dikejutkan dengan kehadiran kelompok-kelompok ekstrimis dan teroris, misalnya.

Tentu uraian bisa diperluas lagi di bidang yustisi, moneter dan keagamaan. Kementerian Kehakiman (Hukum dan Hak Asasi Manusia), Kementerian Keuangan (berikut Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, Otoritas Jasa Keuangan dan ekonomi syariah), serta Kementerian Keagamaan apakah sanggup menghadapi sejumlah turbulensi yang sudah di teras halaman kita?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun