Mohon tunggu...
Indra Rahadian
Indra Rahadian Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Swasta

Best In Fiction Kompasiana Award 2021/Penikmat sastra dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Vonis Maksimal Pembunuh Kucing dan Anjing?

26 Maret 2021   21:36 Diperbarui: 27 Maret 2021   15:57 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Vonis Maksimal Pembunuh Kucing dan Anjing? Foto: SnapStock via Pixabay.

Tak perlu jauh-jauh ke hutan rimba yang akhir-akhir ini kian menyusut luas area, berganti area industri, pemukiman dan pertambangan. Di lingkungan terdekat kita  pasti pernah bertemu dengan anjing dan kucing. 

Hewan-hewan ini, biasa dipelihara dan dikembangbiakkan oleh manusia. Namun akibat kelalaian, ketidakmampuan dalam merawat dan lain sebagainya. Akhirnya mulai dikenal istilah "kucing liar" dan "anjing liar" di pemukiman manusia. 

Kucing dan anjing, kerap menjadi target kekerasan dan pembunuhan, dengan berbagai alasan kurang masuk akal. 

Hingga, kita biasa disuguhkan berita viral soal kucing atau anjing yang disiksa, dianiaya, dan lebih parah, dibunuh. Kemudian, pelaku ditangkap dan dihujat oleh netizen sedemikian rupa. 

Namun, apakah kita pernah mendengar putusan pengadilan tentang vonis hukumannya? 

Pelaku tindak pidana ringan, istilah bagi pelaku penganiaya atau pembunuhan hewan sejenis anjing dan kucing. 

Pada 23 Juni 2020, pelaku penganiayaan hewan dengan cairan sejenis soda api terhadap 6 ekor anjing dan menyebabkan 5 diantara mati. Hanya divonis hukuman masa percobaan 6 bulan dan membayar denda 1,000,000 rupiah. Tentu, tak akan ada efek jera dari vonis tersebut. Pelaku hanya perlu menahan diri selama 6 bulan agar tidak menjalani kurungan badan. (Sumber: Kompas.com)

Teranyar, kasus penganiayaan kucing di Tangsel yang menjadi viral. Menginjak-injak kucing yang sudah tidak berdaya. 

Klarifikasi dan permintaan maaf di media sosial, cukup membuat kita geleng-geleng kepala. 

Tak ada kelanjutan kasus serupa sampai saat ini. Begitu pun dengan ending kasus penganiayaan hewan sepanjang tahun 2020. Hampir tak terdengar. 

Bandingkan dengan kasus pembunuh kucing di Malaysia yang mendapat vonis 34 bulan penjara. Atau pembunuh 21 kucing di USA yang dihukum 16 tahun penjara. 

Vonis tersebut, tentu memperhatikan kondisi kejiwaan pelaku. Tindakan sadis serupa, bukan tidak mungkin dapat diperbuat pada sesama manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun