Mohon tunggu...
Indra Rahadian
Indra Rahadian Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Swasta

Best In Fiction Kompasiana Award 2021/Penikmat sastra dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

4 Tips Sederhana Mencegah Bahaya Laten PKI di Sekitar Kita

26 September 2020   10:01 Diperbarui: 26 September 2020   23:37 10734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
4 Tips mengatasi bahaya laten PKI (Dokpri)

UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang, Pasal 59 ayat 4.

Dengan adanya payung hukum anti-komunisme, maka praktek Ideologi Komunis, menjadi sebuah bentuk kriminal, yang sama dengan tindakan kriminal lainnya, tidak dapat dilakukan tindakan hukum, jika ideologi tersebut hanya dipercayai oleh individu, namun belum dilaksanakan dalam sebuah tindakan, lain halnya jika ideologi tersebut sudah dipercayai sebuah kelompok, karena ada proses "menyebarkan" antar individu pada kelompok tersebut.

Hingga saat ini, belum ada kelompok atau pihak, yang acap kali dilabeli dengan tuduhan dan stigma PKI, dihadapkan pada pengadilan oleh pihak yang menuduh atau memberikan stigma tersebut.

Maka sebagai bentuk ketaatan hukum, sudah semestinya kita berpegang pada produk hukum yang berlaku, bukan sekedar menelan mentah-mentah opini, terlebih cocokologi.

Praktek politik atau hasutan dimasyarakat, melalui media sosial dan media massa, yang berdasarkan dugaan tanpa bukti dan fakta, seperti melecehkan produk hukum yang berlaku dan dapat digunakan hingga saat ini.

Tidak masalah mempelajari ideologi Komunisme dalam kerangka edukasi berbasis bidang keilmuan, seperti halnya mempelajari kapitalisme dan paham-paham utopis sekalipun, selama dapat dipahami sebagai ilmu pengetahuan namun bukan untuk dilaksanakan.

Maka untuk mencegah bahaya laten PKI, melek hukum adalah wajib, agar tidak terprovokasi pada isu musiman, yang biasanya terbit menjelang pemilu.

Memastikan produk hukum anti-komunisme, tidak hilang apalagi dihapuskan, adalah bentuk kepedulian kita sebagai warga negara, atas stabilitas keamanan nasional.

3. Sadar lingkungan

Di tengah pandemi yang melanda, obrolan dengan tetangga adalah aktivitas yang mengasyikkan, meskipun kadang dilakukan dari balik pagar rumah masing-masing.

Sebagai mahluk sosial, mengenal lingkungan dengan baik adalah suatu keharusan, begitupun bergaul dan berinteraksi, menjadi sebuah kebutuhan, terlepas dari dinamika adanya tetangga yang menjengkelkan, mengenali dan sadar akan situasi dan kondisi lingkungan terdekat, sangatlah perlu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun