Mohon tunggu...
Indigo
Indigo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Penyimak persoalan-persoalan sosial & politik,\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Haruskah Perda Miras Dicabut?

26 Januari 2012   01:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:27 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1327540488643528577

Apakah benar Departemen Dalam Negeri yang di gawangi oleh Gamawan Fauzi telah mencabut 9 perda yang mengatur tentang peredaran miras?

Bila membaca penjelasan ini,

" Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan sembilan perda itu dicabut selama 2011. Sebab, dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol " (sumber)

Namun penjelasan tersebut dibantah sendiri oleh Gamawan Fauzi,

"Mendagri Gamawan Fauzi membantah telah mencabut Perda yang mengatur minuman keras di daerah. Dia mengatakan yang dilakukan Kemendagri, hanya mengevaluasi dan verifikasi Peraturan Daerah agar merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi" (sumber)

*** Bila permasalahannya terkait dengan Undang-Undang yang lebih tinggi itu adalah Keppres  Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, maka kedua pernyataan tersebut adalah hal yang sama meski berbeda penjelasannya. Peristiwa Tugu Tani adalah salah satu contoh buruk   betapa berbahayanya peredaran miras dimasyarakat, baik yang merujuk pada keppres maupun perda miras yang ditetapkan 9 kepala daerah. Bahwa persoalan pembatasan tempat peredaran dan penjualan miras  bukan jaminan masyarakat akan terjamin dari malapetaka yang bisa ditimbulkannya. Kalaupun Depdagri hendak membenturkan 9 perda tentang miras dengan keppres semata tanpa melihat bahwa petaka yang ditimbulkan selama ini dimasyarakat begitu dahsyat, maka langkah tersebut adalah sebuah pembiaran terhadap kerusakan yang terjadi dimasyarakat. Bagaimana mungkin cita-cita menjadi good & clean governence sebagai jalan menuju negeri yang madani akan tercapai?, bila kemudian melihat baik-buruknya sebuah perda berdasarkan undang-undang atau sebuah keppres yang kebetulan kedudukannya lebih tinggi. Bukankah Depdagri justeru bisa mengusulkan kepada presiden untuk mengganti keppres yang sudah basi tersebut, menjadi keppres yang menguatkan 9 perda miras yang telah ditetapkan oleh kepala daerah bersangkutan. Apakah mungkin pencabutan perda miras yang ditentang banyak pihak tersebut, ada kepentingan pihak produsen yang menggunakan tangan-tangan "mafia" hukum, sekaligus bukti bahwa lemahnya pemerintah dalam melakukan inovasi dalam mencari sumber pendapatan negara dari sumber-sumber yang baik dan halal?. Atau ini sebuah ketakutan yang tidak berdasar dari pihak-pihak yang phobia terhadap islam, sehingga mengaitkan antara 9 perda miras yang ada dianggap sebagai bagian dari pemberlakukan syariat islam?. Bila melihat kerusakan yang ditimbulkan akibat minuman beralkohol tersebut, tentunya siapapun yang masih punya pikiran waras akan menolak peredarannya ditempat mereka tinggal. Hal tersebut tentu akan menjadi konsentrasi bersama, tak peduli dari agama apapun pasti akan berupaya untuk meminimalisir kerusakan yang dapat ditimbulkan dari konsumsi minuman beralkohol. sumber gambar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun