Mohon tunggu...
Rachmad Yuliadi Nasir
Rachmad Yuliadi Nasir Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Independent

Rachmad Yuliadi Nasir, Jurnalis Independent, WA 0888.7211.300 Sang Traveller Twitter:@rachmadyuliadi, Email: puspiatur@gmail.com, FB/tragedi.gurita dan FB/puspiatur.aceh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fachrudin dan Fadil Seludupkan Shabu Seberat 46,87 Gram

12 November 2017   18:03 Diperbarui: 12 November 2017   18:06 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka Penyeludup Shabu (Humas Polda Aceh)

JAKARTA-Independent, Peredaran narkoba di Aceh cukup rapi. Sebuah truk yang membawa narkoba jenis shabu berhasil diamankan oleh aparat keamanan.

Hasil investigasi diinformasikan bahwa pada hari Sabtu 21 November 2017 sekitar jam 23:40 WIB, telah ditangkap 2 (dua) orang penyalahgunaan  Narkotika jenis shabu  dengan rincian sebagai berikut: Fahrudin Alias Dedek Bin Mahyudin (41 tahun), Petani / pekebun, Dusun Bandar Baru Mahligai Sekerak-Aceh Tamiang.

Tersangka kedua yaitu Fadhli Rahmadsyah Alias Fadhli Bin Salimsyah (48 tahun), Wiraswasta, Dusun Bandar Baru, Bandar Mahligai Sekerak-Aceh Tamiang.

Dari kedua tersangka diperoleh 1 paket diduga shabu yang dibungkus plastik bening dibalut kertas buku putih dibalut plastik hitam seberat 46,87 (empat enam koma delapan tujuh) gram. Juga disita satu unit truk warna kuning bernomor polisi BL 8535 F.

Setelah ditanyakan tersangka Fahrudin Alias Dedek menerangkan bahwa shabu tersebut adalah milik temannya yaitu Udin dan setelah dilakukan pengembangan untuk mencari Udin di rumahnya yaitu di Dusun Bandar Baru Bandar Mahligai Sekerak Aceh Tamiang.

Udin tersebut tidak ada dirumahnya kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah di temukan tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

Humas Polda Aceh Kombes Gunawan menginformasikan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat tim gabungam polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kabag ops Polres Aceh Tamiang  Akp. Joko Kusumadinata, S.IK  segera melakukan razia dengan menyetop truk yang diduga membawa shabu dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat ditemukan BB (Barang Bukti) shabu tersebut di bawah jok truk.

Barang Bukti Shabu (Humas Polda Aceh)
Barang Bukti Shabu (Humas Polda Aceh)
Khabar terakhir menunjukan kedua tersangka, barang bukti shabu 46,87 gram, sebuah truk ditahan untuk diproses lebih lanjut. Dari siapa mereka dapat shabu, dimana membelinya, siapa saja bandar shabu yang bermain di daerah Aceh bagian utara hingga perbatasan Aceh Sumatera Utara harus segera terungkap.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun