Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjadi Guru Penggerak

20 Februari 2023   08:56 Diperbarui: 20 Februari 2023   09:02 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menjadi Guru Penggerak apakah harus memiliki label atau sertifikat sebagai guru penggerak, suatu pertanyaan menggelitik dari saya sebagai seorang guru yang melihat fenomena pada saat ini terkait guru penggerak. Secara umum pada nantinya akan terjadi dikotomi antara guru penggerak dan yang bukan guru penggerak. Ada suatu sedikit masalah perbedaan antara guru penggerak dan bukan guru penggerak. Hal ini pasti akan terjadi masalah secara tak langsung dalam kehidupan dan aktifitas yang terjadi di sekolah.

Secara tak sadar akan ada versi guru nantinya yaitu guru penggerak dan bukan guru penggerak. Guru penggerak yang memiliki ranah dan kepastian legalitas terjamin dalam peraturan kementrian pendidikan dalam peningkatan karir nantinya. Guru penggerak dengan memiliki sertifikat guru penggerak dia akan mudah mendapatkan kepastian jenjang karir lebih tinggi ketimbang yang belum memiliki sertifikat guru penggerak. 

Didalam Permendikbudristek NOMOR 26TAHUN 2022 Profil Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk:
a. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;
b. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan Pendidikan;
c. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dan
d. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan

Secara umum yang disebutkan dalam aturan kementrian hal yang biasa dan sudah dikerjakan oleh sekolah dan guru di seluruh wilayah Indonesia. Guru pun ketika tidak berlabel sebagai guru penggerak pada hakikatnya para guru itu sudah merupakan guru penggerak bagi peserta didik dan bagi sekolahnya bahkan guru penggerak buat anak kandungnya dirumah. Karena ketika orang itu sudah mengambil jalan untuk menjadi seorang guru pasti dia sudah tau akan konsekwensi yang akan diterimanya sebagai seorang guru.

Menjadi seorang guru sejatinya adalah dia akan mampu membuka ruang kreatifitas, inovasi dan koloborasi dalam mengolah proses pembelajarannya di dalam kelas atau di sekolah. Jadi tinggal bagaimana seorang guru mampu memahami dan melakukan proseses pembalajarannya dikelas dengan penuh semangat pembaharuan. Bisa jadi label bukan seorang guru penggerak tapi dia mampu menggerakkan seluruh elemen yang ada di sekolah untuk selalu berinovasi dan berkreatifitas.

Di dalam UU guru dan dosen no 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dan juga dijelaskan pada ayat yang lain yaitu Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 

Secara lebih jelas bahwa guru menjadi agen pembelajaran yang memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru menjadi agen pembelajaran bagi peserta didik artinya dia tahu dan paham akan kompetensi profesional, pegagogik, sosial dan pribadi. Gerak dan giat aktfitasnya berkaitan dengan urusan pembelajaran yang bermutu dan bermakna bagi peserta didik. Oleh karena itu seorang guru harus memiliki terminolgi pemlajaran sepanjang hayat.

Komalasari (2010:2) yang mengemukakan tahapan yang tepat dalam yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik, yaitu: 1. Belajar adalah aktivitas yang dapat menghasilkan perubahan dalam diri seseorang, baik secara actual maupun potensial. 2. Perubahan yang didapat sesuangguhnya adalah kemampuan yang baru dan ditempuh dalam jangka waktu yang lama. 3. Perubahan terjadi karena ada usaha dari dalam diri setiap individu.  https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/UCEJ/article/view/3612/2653

Jika selama ini mutu pendidikan di Indonesia kurang maksimal maka kita tak perlu mencari pembenaran serta kesalahan dari masa lalu.  Mari kita secara bersama introspeksi diri terhadap apa yang sudah kita lakukan dan perbuat untuk peserta didik dan dunia pendidikan di Indonesia. Kita lebih mudah menyalahkan ketimbang membangun kembali pemahaman baru yang selama ini mungkin keliru. Program guru penggerak itu sesuatu yang luar biasa untuk membangun komunitas pendidikan yang berkualitas. Ada semangat baru untuk memperbaiki suasana pendidikan yang ada di Indonesia. 

Bagi saya jangan sampai ada pemisahan terminologi antara guru penggerak yang sudah mendapatkan sertifikat guru pengerak dengan guru penggerak yang tidak mendapatkan sertifkat bahkan tak mau mendaftar menjadi guru penggerak. Menjadi seorang guru memang sudah kodratnya bergerak untuk menuntun kebaikan peserta didik. Bahkan kebaikan untuk masyarakat dan negara serta agamanya.  Menjadi guru penggerak haruslah berani membangun dan mengembangkan dirinya untuk menjadi contoh bagi peserta didik. Sebagai seorang guru membiasakan untuk tidak menunjuk dan memerintah kepada peserta didik sebelum dia mampu melakukannya terlebih dahulu.

Sebagai agen pembaharu guru pun juga memiliki peran seperti yang ditegaskan oleh Rogers dan Shoemaker (dalam Nasution, 2006) mempertegas peranan utama seorang agen pembaharu (agent of change) yaitu: a. Sebagai katalisator, menggerakkan masyarakat untuk mau melakukan perubahan b. Sebagai pemberi pemecahan persoalan c. Sebagai penghubung (linker) dengan sumber-sumber yang diperlukan untuk memecahkan masalah yang dihadapi d. Sebagai pembantu proses perubahan: membantu dalam proses pemecahan masalah dan penyebaran inovasi, serta memberi petunjuk mengenai bagaimana: pertama, mengenali dan merumuskan kebutuhan; kedua, mendiagnosa permasalahan dan menentukan tujuan; ketiga, mendapatkan sumber-sumber yang relevan; keempat, memilih atau menciptakan pemecahan masalah; dan kelima, menyesuaikan dan merencanakan pentahapan pemecahan masalah. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/UCEJ/article/view/3612/2653

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun