Mohon tunggu...
indah oksarendra
indah oksarendra Mohon Tunggu... Arsitek - universitas Khairun

universitas Khairun fakultas teknik pertambangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi Saham dan Perkembangan Pertambangan di Indonesia

24 Oktober 2019   20:01 Diperbarui: 24 Oktober 2019   20:09 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Siapa yang tidak mengenal pertambangan? Hal yang selalu menjadi perbincangan dari masa kemasa, baik tentang perkembangannya, kemajuan teknologinya, para investor dan tenaga kerjanya, dan juga tentang dampak positif ataupun negatifnya.  Pertambangan merupakan  pilar penting dalam  pembangunan bangsa Indonesia. 

Seperti yang sudah kita ketahui sejak lama pertambangan adalah salah satu sektor utama penyumbang pemasukan kas negara. Akan tetapi, Indonesia sebagai negara yang kaya akan komoditi tambangnya juga bisa dikatakan tidak berkuasa lebih akan hasil dari pengelolahan hasil tambang tersebut. Hal ini dikarenakan tak sedikit perusahaan tambang yang sahamnya masih dikuasai oleh investor asing, sehingga mau tak mau keuntungan dari penjualan akan lebih dominan dirasakan oleh pemilik saham terbanyak, yakni investor asing itu sendiri.

Pengusaha lokal di Tanah Air rupanya masih bisa dibilang sedikit yang masuk dan berinvestasi di sektor pertambangan. Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab keengganan mereka berinvestasi sehingga tidak heran bila pertambangan sumber daya alam negeri ini umumnya kalangan asing. 

Apa saja alasannya? Menurut Rachman Wiriosudarmo, pengamat pertambangan dari Natural Resources Center (NRC) terdapat beberapa faktor. "Pengusaha nasion kita tidak mau terjun sejak masa eksplorasi," kata Rachman, pada sejumlah media, Jumat (18/5/2018) di Jakarta. Ada juga karena masih membutuhkan faktor sejarah pengalaman panjang dan mahal.

Hal lain yang menyebabkan pengusaha nasional enggan masuk ke dunia pertambangan, ungkap Rachman, karena masih banyak pilihan investasi lain. Misalnya masih ada bidang properti, manufacturing, perhotelan, konstruksi dan lain semacamnya. "Ada pula pengusaha pertambangan yang berharap pada kebijakan divestasi," lanjutnya. Disamping itu, pengusaha kita selama ini hanya mengandalkan modal KP (Kuasa Pertambangan). 

Ciri lainnya, imbuh Rachman, pengusaha kita hanya mau terjun pada endapan yang mudah. Selanjutnya juga tetap membutuhkan dukungan investor asing. "Kalau begini terus, kapan mau jadi tuan rumah di negara sendiri," tandas Rachman. Karena itu tidak heran bila selama ini investor asing mendominasi sektor pertambangan dalam negeri. 

Walaupun demikian, Rachman berharap agar pemerintah tetap dapat mengembangkan visi pembangunan di daerah berbasis Sumber Daya alam. "Perkuat kemampuan pengendalian (SDM, lembaga, teknologi) dan perlakukan investor asing sebagai mitra pembangunan," katanya. Di samping itu dapat men dorong eksplorasi (untuk mengungkap potensi mineral nasional. Dan menurut saya, sudah memang seharusnya investor nasion lebih memperhatikan dan memilih untuk ikut serta berinvestasi dipengelolaan sumber daya alam dan mineral dinegara kita sendiri agar tidak terus menerus dikuasai oleh pihak asing.

Seperti halnya informasi yang dikutip dari sumber terpercaya sebagai berikut : "Memang Pemerintah sudah meminta perusahaan asing di bidang pertambangan memenuhi Peraturan Pemerintah yang membatasi kepemilikan sahamnya hanya sebesar 51 persen. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengemukakan imbauan ini dilakukan agar perusahaan pertambangan asing memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 12 tentang kewajiban perusahaan penanaman modal asing (PMA) pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51 persen. 

Menurut Jero, PP tersebut berlaku untuk semua kontrak pertambangan yang lama dan baru. "Mereka kontrak jangka panjang pasti ada di kontrak itu disebutkan seperti itu (renegosiasi)," lanjut dia. Meskipun begitu, mantan menteri pariwisata dan kebudayaan ini menyebut dirinya belum mengetahui pasti mekanisme PP tersebut."

Menurut saya, kata "renegosiasi" tersebut masih harus dijadikan perhatian lebih lagi bagi pemerintah nantinya. Pasalnya dari pengalaman yang sudah pernah terjadi, tak sedikit dari investor asing yang akan menghalalkan segala cara untuk tetap meraup keuntungan besar dari investasi mereka, tak mengenal hal yang berupa himbauan ataupun peringatan dari pemerintah. 

Akan tetapi, pemerintah sebagai penegak peraturan juga harus bersikap tegas terhadap pelanggaran dan kelalaian yang akan atau telah dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut (terutama investor asing), jangan sampai terjadinya bujuk rayu dan terbujuk akan iming-iming pendapatan negara yang ternyata hanya dirasakan oleh penguasa saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun