Negatif: persaingan yang ketat dengan perusahaan besar, tingginya biaya pengiriman, serta kerentanan terhadap kecurangan digital.
3. Dampak Syariah
Dampak positif: meningkatkan pendapatan pelaku usaha sehingga dapat menunaikan zakat, sedekah, dan memberi manfaat sosial.
Dampak negatif: perilaku konsumtif menyebabkan pengabaian kewajiban sosial dan terjerat utang.
Hasil penelitian menegaskan bahwa literasi keuangan syariah dan kesadaran religius sangat berpengaruh dalam mengendalikan dampak negatif belanja online.
Kesimpulan
Belanja online dalam perspektif ekonomi mikro syariah memberikan pengaruh ganda. Di satu sisi, ia membuka peluang besar bagi konsumen dan pelaku usaha mikro dengan kemudahan akses, efisiensi, serta potensi peningkatan pendapatan. Namun di sisi lain, terdapat risiko perilaku konsumtif, pembelian impulsif, serta praktik finansial yang bertentangan dengan syariah, seperti pay later berbasis bunga. Oleh karena itu, diperlukan literasi keuangan syariah, regulasi yang adil, serta kesadaran religius dalam mengelola konsumsi dan aktivitas usaha online.
Saran
1. Bagi Konsumen: meningkatkan literasi keuangan syariah, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta menghindari perilaku boros.
2. Bagi Pelaku UMKM: memanfaatkan teknologi digital secara bijak dengan tetap menjaga prinsip halal, transparansi, dan keadilan dalam bisnis.
3. Bagi Pemerintah: memperkuat regulasi e-commerce agar sesuai syariah, termasuk pengawasan terhadap produk halal dan regulasi pay later.