Mohon tunggu...
Indah Novitasari
Indah Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FEB UNDIP - Manajemen

Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perizinan Usaha Dipermudah! Mahasiswa UNDIP Berikan Pedoman Pentingnya IUMK bagi Pelaku UMKM

11 Agustus 2022   15:51 Diperbarui: 11 Agustus 2022   16:05 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Program Edukasi Kepada Para Pelaku UMKM Sikuner (Dokpri)

Semarang (11/08/2022) --Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) merupakan tanda legalitas suatu usaha yang sah secara hukum. Tanda legalitas itu bisa dimiliki pelaku usaha dengan mudah dan cepat, melalui proses pendaftaran yang tidak dipungut biaya apapun.  Perizinan usaha juga sebagai langkah penting yang perlu dilakukan untuk kemajuan usaha para pelaku UMKM. Selain mendapatkan kepastian dan perlindungan secara hukum, pelaku UMKM bisa memperoleh pendampingan dalam pengembangan usaha, serta kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan non bank.

Diharapkan perizinan usaha ini kedepannya bisa membangun kerja sama yang lebih baik dengan berbagai pihak. Adanya izin usaha juga sebagai penggerak ekonomi para pelaku UMKM dan penunjang keberhasilan. Sesuai dengan Perpres No.98 Tahun 2014 yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang tidak mendaftar izin usaha. Kurangnya pengetahuan membuat perizinan usaha sering dihiraukan serta dianggap tidak penting dan tidak menguntungkan bagi UMKM.

Berdasarkan survei yang dilakukan masih ditemukan asumsi bahwa mengurus perizinan usaha itu memerlukan proses yang sulit, biaya mahal, dan memakan waktu lama. Sehingga, banyak pelaku UMKM yang hanya sekadar mendirikan usaha tanpa didasari administratif hukum yang baik. Padahal sejauh ini pemerintah memberikan kemudahan dalam mengurus IUMK. Pelaku UMKM dalam skala besar maupun kecil dapat mengurus izin usaha dengan mudah melalui Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS ini akan mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. Masyarakat tidak perlu langsung datang ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Semua pengajuan dan pemprosesan izin usaha dilakukan secara online.

Saat ini keberadaan OSS memang dinilai sangat memudahkan. Tapi,  perlu diketahui bahwa banyak pelaku UMKM yang tidak tahu cara penggunannya dan keuntungan penting memiliki izin usaha. Maka, selaku anak muda yang mempunyai edukasi soal pentingnya IUMK, wajib memberikan sosialisi untuk masyarakat sekitar.

Guna mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP, Indah Novitasari (21) memberikan pengetahuan tentang pentingnya memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Izin berusaha (NIB). Kegiatan edukasi ini dilaksanakan pada 19 Juli 2022 di daerah Silandak RT 04/RW 13, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Pada pusat berkumpulnya UMKM wilayah Purwoyoso, salah satunya UMKM Sikuner (Silandak Kuliner) yang menyediakan berbagai menu sarapan, makanan ringan, serta berbagai minuman khas yang inovatif.

(Dokpri)
(Dokpri)

Program ini diawali dengan pembagian Leaflet sebagai media dalam penyampaian materi dan penjelasan materi mengenai sistem OSS, manfaat sistem OSS, serta tahap-tahap dalam pembuatan NIB. Pelaksanaan kegiatan program kerja KKN ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM Kelurahan Purwoyoso dan semoga dapat menjadi bahan pertimbangan yang baik bagi pelaku UMKM bahwa pengajuan perizinan usaha sangat penting dan juga mudah serta cepat dalam pengajuannya. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan dapat mengubah asumsi masyarakat bahwa melakukan perizinan usaha dengan mendapatkan legalitas resmi dari pemerintah,  justru menjadi hal yang bermanfaat bagi pengembangan usaha.

Penulis : Indah Novitasari / 12010119130144

(Manajemen - Fakultas Ekonomika dan Bisnis)

DPL : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, MM,MA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun