Mohon tunggu...
Indah Gayatri
Indah Gayatri Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Rayakan Perbedaan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Aplikasi SIREKAP KPU Dorong Pemilu Lebih Transparan dan Akuntabel

20 Februari 2024   12:14 Diperbarui: 20 Februari 2024   12:24 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: ANTARA/M. Agung Rajasa

Pemanfaatan teknologi informasi dapat mendorong Pemilu lebih terbuka dan demokratis. Memahami kredo tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu hitung dan publikasi.

Meski ada beberapa kekurangan, tapi langkah ini patut diapresiasi karena punya semangat keterbukaan. Aplikasi Sirekap memang ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu.

Kenapa aplikasi Sirekap KPU bisa disebut mendorong transparansi dan akuntabilitas? Karena pemanfaatan aplikasi ini diawasi oleh orang banyak secara langsung. 

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, aplikasi Sirekap ini dapat memberikan gambaran proses penghitungan suara di TPS. Karena data yang ditampilkan ke publik sama persis dengan hasil penghitungan suara yang tertera di formulir C plano di TPS.

"Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut," kata Betty di Kantor KPU, Jakarta, Senin 19 Februari 2024.

Begini mudahnya, pasca penghitungan suara selesai dilakukan, maka petugas KPPS akan memfoto formulir C secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat. Lalu mengirimkannya ke server KPU melalui SIREKAP.

Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. KPU juga melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa TPS, dan segera melakukan koreksi data.

Dalam proses tersebut bisa dikatakan sangat terbuka dan transparan. Karena masyarakat dapat mengecek dan mengoreksi data yang ditulis oleh KPPS, lalu melihat petugas mengunggah fotonya secara langsung. Sehingga potensi pengubahan hasil suara bisa terhindarkan.

Tak hanya itu, KPU juga membuka akses kepada publik atas hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil, serta hasil konversi data oleh Sirekap. Data yang ditampilkan itu berupa infografis (diagram lingkaran dan diagram batang), serta tabel yang berisi rincian data. Semuanya bisa diakses melalui melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.

Di sini lagi-lagi, proses koreksi publik sangat dimungkinkan. Karena masyarakat bisa meneliti dan mengawasi kesesuaian antara foto formulir C Hasil dan konversi datanya. Bila ada kesalahan bisa langsung memberikan masukan kepada KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun