Mohon tunggu...
Indah Gayatri
Indah Gayatri Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Rayakan Perbedaan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik

11 Februari 2024   08:40 Diperbarui: 11 Februari 2024   08:46 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kompas/Wawan H Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat sorotan publik akhir-akhir ini. Pasalnya, aplikasi SIstem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) disebut tidak akan menampilkan data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sejumlah pihak pun melayangkan kritik, salah satunya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Menurut mereka, penggunaan Sirekap adalah kemunduran demokrasi.

Analisa Drone Emprit juga memotret sentimen negatif terhadap KPU atas penggunaan aplikasi Sirekap ini. Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi mengungkapkan, dari total 3.105 percakapan publik di X (Twitter) soal Sirekap pada 9 Februari 2024, terdapat 78% sentimen negatif dan 22% sentimen positif.

Menanggapi isu tersebut, KPU lantas memberikan klarifikasi sekaligus penjelasan secara gamblang kepada publik. Mereka membantah bahwa KPU akan menutup akses publik atas data penghitungan suara di TPS.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menerangkan bahwa masyarakat nanti dapat mengakses data hasil penghitungan suara di TPS yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Caranya pun mudah, masyarakat dapat melihatnya melalui kanal inforpemilu.kpu.go.id. Di sana nanti akan terpampang data penghitungan suara per TPS. Sehingga masyarakat bisa mengawasinya bersama-sama.

Cara kerja aplikasi Sirekap ini sebenarnya tak beda jauh dengan aplikasi Situng yang pernah digunakan KPU pada Pemilu 2019 lalu. Bedanya hanya siapa yang mengunggah C1 Plano ke server KPU.

Pada Situng dulu, pendokumentasian hasil setiap TPS dilakukan dengan cara scanning (formulir) C-Hasil. Formulir C1 Plano berupa kertas, di-scanning di tingkat KPU kapubaten/kota, menggunakan mesin scanner, lalu masuk ke server KPU RI.

Sementara untuk Sirekap nanti, proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

Nanti pada setiap TPS akan ada 2 petugas KPPS yang ditugasi menjadi admin Sirekap. Mereka bertugas mengunggah formulir C1 Plano hasil penghitungan suara di TPS ke aplikasi Sirekap. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun