Mohon tunggu...
Indah Dwi Rahayu
Indah Dwi Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Semesta Membaca Tinta yang Tertoreh

If I might share my opinion, this world is hell, and our task is to create our own heaven - Eka Kurniawan, Beauty Is a Wound.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perizinan Investasi di Daerah Menjadi Fokus Kemendagri

3 Mei 2021   15:18 Diperbarui: 3 Mei 2021   15:25 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.liputan6.com/

Presiden Joko Widodo saat ini menaruh perhatian pada kemudahan perizinan investasi, khususnya pemerintah daerah (pemda) dalam rangka pemulihan ekonomi selama pandemi COVID-19. Dalam hal ini, pemerintah mendorong pemda agar segera deregulasi peraturan yang selama ini memperlambat kemudahan perizinan investasi, berbisnis hingga terjadi adanya pungli.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa kehadiran investasi sangat penting bagi kelangsungan pemerintah dan pelayanan publik daerah. Terutama ketika pandemi COVID-19 mulai mengguncang Indonesia, beberapa daerah kehilangan penghasilan dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Namun, kabar gembiranya, terdapat tiga daerah yang tetap bertahan bahkan pendapatan daerah tersebut surplus. 

Tito memaparkan, daerah tersebut adalah Papua yang merupakan tempat bercokolnya Freeport. Lalu, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah yang bergerak di industri nikel. 

Dalam rapat yang dihadiri oleh Pj Gubernur Kalsel Safrizal, Gubernur Sumsel Herman Deru, Gubernur Banten Wahidin Halim, Ketua BIG Aris Marfai, Ketua LAPAN Thomas Jamaluddin, serta Direktur Topografi TNI AD, Tito memaparkan bahwa pemerintah pusat ingin mendorong percepatan dan pengembangan investasi di daerah melalui UU Cipta Kerja. 

Salah satu caranya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 mengenai penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan atau hak atas tanah yang menjadi acuan dasar penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). 

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa dengan PP ini akan menjadi kemudahan perizinan investasi, khususnya di daerah. "Adalah soal batas wilayah yang jelas. Banyak daerah yang batas wilayahnya belum jelas sehingga tidak memiliki RTRW dan RDTR yang jelas. Akhirnya, investor yang hendak mengurus izin bingung, harus ke provinsi atau kabupaten/kota mana dan tidak dapat kejelasan juga," papar Tito. 


Sementara itu, Plt Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa pihaknya sudah membentuk 12 tim dari seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kemendagri. Tim ini akan bertugas bersama Direktorat Topografi TNI AD, LAPAN, BIG, Pushidrosal dan BNPP untuk terjun ke lapangan menyelesaikan batas wilayah tersebut.

Suhajar juga mengatakan bahwa membutuhkan bantuan dari Pemda untuk penyelesaian batas wilayah di daerah. Pasalnya, PP tersebut disahkan pada Februari 2021 lalu dan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah lima bulan. "Artinya tinggal tersisa dua bulan," ujar Suhajar. 

Dirinya juga menambahkan bahwa masih ada 311 segmen batas yang belum selesai. Jika Pemda tidak sepakat, dalam jangka waktu hingga 2 Juli, maka PP ini memberikan amanat dan mandat kepada Mendagri untuk menetapkan batas daerah melalui Permendagri paling lama 1 bulan alias 2 Agustus. 

Sebagai informasi, segmen batas daerah seluruh Indonesia berjumlah 979. Pada segmen batas daerah antar provinsi terdapat 165, lalu segmen batas daerah antar kabupaten/kota terdapat 184. Sampai dengan April 2021, segmen batas antar provinsi yang telah ditetapkan Permendagri berjumlah 138 segmen yakni 83,6% dan 530 atau setara 65,11% pada segmen batas antar kabupaten kota.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun