Mohon tunggu...
Ince Krinus
Ince Krinus Mohon Tunggu... -

Perempuan Moi, melihat pembangunan dan kehidupan Papua dari luar. Papua bisa bangkit, berlari seperti daerah lain di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PHK Karena Tuntutan Kenaikan Upah

20 Februari 2016   21:25 Diperbarui: 20 Februari 2016   21:44 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti yang kita ketahui bersama, akhir-akhir ini perekonomian Indonesia mengalami penurunan, seperti yang dilansir Metrotvnews.com penyebab lesunya perekonomian saat ini adalah permintaan pasar asing menurun, begitu pula dengan permintaan dalam negeri. Salah satu faktor yang berperan adalah pelemahan mata uang.

Lesunya perekonomian Indonesia menyebabkan terjadinya gelombang pemutusan hak kerja (PHK) besar-besaran. Seperti yang kita ketahui, PHK telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang menyatakan beberapa penyebab PHK antara lain perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun (Pasal 164 ayat 1), perusahaan melakukan efisiensi (Pasal 164 ayat 3), perusahaan pailit.

Akhir-akhir ini para buruh mendesak perusahaan-perusahaan untuk menaikkan UMP. Hal tersebut memberatkan perusahaan yang sedang berada pada masa krisis, terlebih lagi perekonomian Indonesia sedang lesu. Para buruh bukan tanpa alasan meminta kenaikan UMP, seiring dengan naiknya harga kebutuhan pokok, biaya hidup dari para buruh juga ikut naik. Para pengusaha berharap penetapan UMP 2016 tidak terlalu memberatkan perusahaan, jika UMP terlalu tinggi perusahaan akan kesulitan beroperasi. Setelah penetapan UMP, banyak perusahaan yang melakukan PHK untuk mensiasati pengeluaran perusahaan.

Dengan perekonomian saat ini, perusahaan harus melakukan PHK kepada beberapa pekerjanya, karena UMP yang telah naik dan untuk menjaga agar perusahaan dapat terus berjalan maka jalan satu-satunya adalah mengurangi produksi dan mengurangi jumlah tenaga kerja. Beberapa perusahaan luar negeri terkena dampak dari lesunya perekonomian Indonesia, bahkan ada perusahaan yang harus “angkat kaki “ dari Indonesia karena menurunnya permintaan dalam negeri.

Contohnya perusahaan otomotif dari Amerika Serikat Ford. Ford terpaksa “angkat kaki” dari Indonesia dikarenakan menurunya permintaan dan daya beli masyarakat Indonesia. Ford mem-PHK seluruh pekerjanya. Wapres Jusuf kalla mengatakan perlambatan ekonomi global, menyebabkan permintaan atas barang dan jasa menurun, dan hal itu juga memaksa harga ikut turun, akibat harga turun, maka pendapatan masyarakat juga turun, sehingga ada penurunan daya beli.

Oleh karena itu, perlu dukungan kepada seluruh pihak, khususnya kepada para buruh agar mendukung kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang memformulakan pengupahan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.


Selain itu, trend kenaikan upah minimum juga perlu dievaluasi setiap 5 tahun sekali karena jika kenaikan upah minimum setiap tahun, yang jika dirata-ratakan 10 persen, maka 5 hingga 7 tahun ke depan upah minimum bisa menembus Rp 5 juta. Sampai kapan batasan upah minimum ini kalau naik setiap tahun. Tuntutan kenaikan upah minimum dilakukan dengan aksi demonstrasi/mogok kerja di mana-mana. Jika aksi mogok kerja sering terjadi, maka akan merusak iklim bisnis di Indonesia.

Regulasi kenaikan upah jangan hanya digunakan untuk kepentingan pimpinan daerah dan tidak melihat kondisi pengusaha. Seharusnya, regulasi kenaikan upah minimun diambil alih oleh pemerintah pusat. Minimnya pertumbuhan industri padat karya juga menjadi masalah nasional. Regulasi yang diperlukan harus seimbang agar sama-sama berkembang. Pengusaha mendapatkan perform dan pemerintah dapat memenuhi keinginan membangun industri padat karya.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun