Mohon tunggu...
Inca Aqila
Inca Aqila Mohon Tunggu... Lainnya - available

Menuju tak terbatas dan melampauinya 🚀

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otoritas Fiskal dan Moneter di Masa Pandemi

22 November 2020   20:20 Diperbarui: 22 November 2020   20:40 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Virus corona pada tahun 2019 atau biasa disebut dengan COVID 19 telah menginfeksi jutaan orang di seluruh dunia. Maka diperkirakan bahwa Indonesia khususnya akan mengalami kelesuan pada pasar, kegiatan dagang dan juga industry yang menimbulkan banyaknya pengangguran dan berakibat kemiskinan untuk jutaan orang. 

Munculnya COVID 19 mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil keputusan dalam hal kebijakan dan upaya upaya yang dibutuhkan dalam menghadapi pandemic ini. Banyak upaya telah digalakkan oleh pemerintah pusat seperti pembatasan aktivitas fisik agar dapat mengurangi penyebaran virus tersebut. 

Sedikit banyaknya, perekonomian tentu juga terdampak oleh aktivitas tersebut. Pelemahan yang terjadi secara global dan signifikan akibat pandemic COVID 19 akhirnya mendorong berbagai langkah kebijakan di seluruh dunia, termasuk dibidang ekonomi. 

Di Indonesia sendiri, kebijakan telah diberlakukan di UMKM, korporasi, pemertintahan, serta berbagai kebijakan untuk menstimulasi pengeluaran rumah tangga.hal tersebut diharapkan mampu untuk mecegah lebih banyak lagi pemutusan hubungan kerja dan juga untuk meningkatkan daya beli untuk mengembalikan kestabilan harga di pasar. 

Namun, saat ini untuk meningkatkan kestabilan perekonomian, lebih difokuskan pada sector tenaga kerja dan juga rumah tangga. Berbagai bantuan mulai dari untuk sector Kesehatan di daerah daerah, kemudian bantuan untuk bisnis terdampak, bahkan bantuan kepada buruh, contohnya seperti yang kita ketahui yaitu dengan kartu pra kerja.

Bank Indonesia telah menempuh bauran kebijakan untuk memitigasi risiko dampak pandemi COVID-19 yang terjadi. BI menerapkan kebijakan otoritas baik fiscal dan moneter agar mampu menyelamatkan perekonomian. Seperti yang kita kethui, kebijakan fiscal merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengendalikan dan menjaga kestabilan perekonomian suatu negara melalui pengeluaran dan pendappatan pemerintah. Sedang kebijakan moneter merupakan kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia agar mampu mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah yang merupakan tugasnya. Kebijakan diberlakukan dengan menerapkan dan mempertimbangkan hal hal berikut, seperti laju inflasi, nilai tukar dan sebagainya. 

Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan, dampak positifnya adalah kebijakan kebijakan tersebut dapat menahan runtuhnya perekonomian Indonesia dan juga mampu menciptakan stabilitas di pasar. Saat ini, barang barang di pasar menjadi mahal, namun tidak diimbangi dengan kemampuan atau daya beli dari masyarakat itu sendiri. 

Maka, tentu selain menstabilkan perekonomian, juga diperlukan tindakan untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan menaikkan perekonomian. Kita  semua tahu bahwa pengeluaran rumah tangga saat ini sangat besar pengaruhnya untuk menstabilkan kembali perekonomian. Beberapa Langkah yang diambil seperti pemangkasan suku bunga, pembelian surat berharga, intervensi di pasar uang dan sebagainya.

Kebijakan untuk menurunkan tingkat suku Bunga, di Indonesia sendiri dilakukan cukup secara besar besaran setelah adanya pandemu COVID 19 ini. Dengan berbagai kebijakan baik moneter dan fiscal yang diterapkan, diperkirakan mampu untuk menahan resesi ekonomi yang terjadi di masa pandemic saat ini. Namun, dilain sisi tentu saja juga ada beberapa resiko yang mungkin ditimbulkan. Pada kebijakan fiscal, untuk menutupi kekurangan atau deficit yang terjadi dilakukan dengan menerbitkan surat berharga atau mencari pinjaman sehingga, tetntunya memberikan resiko untuk terjadi utang. 

Di Indonesia sendiri pemberlakuan kebijakan fiscal akibat adanya COVID 19 ini menimbulkan beban fiscal, sedang perbaikan yang terjadi dengan diterapkannya kebijakan ini tidak berjalan secepat dan sesuai seperti rencana dan perkiraan yang sebelumnya telah diekspektasikan. Kamudian, jika dilihat dari kebijakan moneter, juga tentu terjadi beberapa masalah ataupun resiko yang ditimbulkan akibat kebijakan ini.  

Seperti yang telah diuraikan, bahwa Bank Indonesia sendiri di masa pandemic COVID 19 telah memberikan kebijakan penurunan suku bunga. Penurunan suku bunga tersebut mengakibatkan suku bunga yang rendah saat ini di Indonesia, itu akan sangat nerpotensi memicu beberapa orang ataupun perusahaan melakukan penarikan utang yang dapat meningkatkan resiko pengembalian utang. Hal tersebut akan lebih parah jika utang yang dilakukan adalah dalam bentuk valuta asing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun