Meskipun PSAK 409 telah hadir sebagai pedoman pencatatan keuangan untuk lembaga zakat, nyatanya masih banyak lembaga zakat yang belum menggunakan PSAK 409 dalam pencatatan keuangannya. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya literasi dan kualitas sumber daya manusia yang belum mencukupi (Ridho et al., 2023).Â
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang lebih kuat dari berbagai pihak terkait. Pemerintah dalam hal ini perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang PSAK 409 kepada lembaga-lembaga zakat. Asosiasi profesi seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga dapat berkontribusi dengan menyediakan program sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan bagi akuntan yang bekerja di lembaga zakat.
Di sisi lain, lembaga zakat itu sendiri harus memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan PSAK 409 dalam pencatatan keuangannya. Dengan menerapkan PSAK 409 secara konsisten, lembaga zakat dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ZIS. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan mendorong partisipasi yang lebih besar dalam pembayaran zakat.
Referensi:
Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Standar Akuntansi Keuangan Syariah.
Rahman, T. (2015). AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 141. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i1.141-164
Ridho, M., F, N. R. R., Palah, N. N., & Nurhasanah, E. (2023). Analisis Faktor Kendala Lembaga Zakat yang Belum Menerapkan PSAK 109 di Indonesia. Al-Istimrar: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 14--23. https://doi.org/10.59342/istimrar.v2i1.219
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI