Mohon tunggu...
Inayah Auliannisa
Inayah Auliannisa Mohon Tunggu... mahasiswa

"ilmu tanpa amal bagai pohon tak berbuah"

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implementasi PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah

12 Juni 2024   13:53 Diperbarui: 12 Juni 2024   14:22 4321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Inayah Auliannisa Jamaluddin

Mahasiswa Magister Akuntansi Syariah

Institut Agama Islam Tazkia

Zakat, infak dan sedekah merupakan pilar fundamental dalam keuangan Islam yang mendorong kesejahteraan sosial dan redistribusi kekayaan, sehingga praktik akuntansi yang tepat sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan pengelolaan yang efektif atas dana-dana sosial tersebut. 

Dewan Standar Akuntansi Syariah di bawah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan PSAK 409 terkait akuntansi zakat, infak dan sedekah. Standar ini memberikan pedoman untuk pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan ZIS oleh lembaga zakat.

Selain itu, dengan adanya standar ini diharapkan dapat memberikan keseragaman dalam pencatatan dan pelaporan keuangan, sehingga dapat memudahkan proses audit dan evaluasi kinerja lembaga zakat oleh pihak-pihak berkepentingan, seperti regulator, donatur, dan masyarakat luas. Keseragaman dalam pelaporan keuangan juga akan memfasilitasi perbandingan kinerja antar lembaga zakat, sehingga dapat mendorong persaingan yang sehat dan peningkatan kualitas pengelolaan dana ZIS.

PSAK 409 mengacu pada beberapa fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, yaitu fatwa MUI No. 8/2011 tentang amil zakat, fatwa MUI No. 13/2011 tentang hukum zakat atas harta haram, fatwa MUI No. 14/2011 tentang penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan, dan fatwa MUI No.15/2011 tentang penarikan, pemeliharaan dan penyaluran harta zakat (Rahman, 2015). 

fatwa- fatwa tersebut menjadi dasar untuk memastikan bahwa standar sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan distribusi yang tepat dalam pengelolaan ZIS.

PSAK 409 menguraikan perlakuan akuntansi dan pengungkapan khusus untuk dana ZIS. Elemen utama dalam PSAK ini meliputi pengakuan dan pengukuran, penyajian, serta pengungkapan. Pertama, pengakuan dan pengukuran mengatur terkait bagaimana pengakuan dan pengukuran ZIS saat diterima dan disalurkan. 

Kedua, pada elemen penyajian mengatur bahwa amil harus menyajikan dana ZIS dan dana amil secara terpisah dalam laporan posisi keuangan. terkahir, pada elemen pengungkapan mengatur bahwa amil harus mengungkapkan terkait kebijakan penyaluran, metode penentuan nilai wajar, rincian jumlah penyaluran, penggunaan dana ZIS, keberadaan dana yang tidak langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu, hasil yang diperoleh dari pengelolaan, dan hubungan pihak-pihak berelasi. Selain itu juga amil perlu mengungkapkan keberadaan dana non halal jika ada dan kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana ZIS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun