Mohon tunggu...
Inas Nurfadia Futri
Inas Nurfadia Futri Mohon Tunggu... Lainnya - Bachelor's Degree in Management

An Epistemophile

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandemi Covid-19, Kesiapan OJK dan Eksistensi Koperasi

23 Juni 2020   21:53 Diperbarui: 24 Juni 2020   00:09 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Semua sepakat, bahwa awal tahun 2020 yang seharusnya menjadi tahun era bangkitnya semangat yang baru malah menjadi suram. Segala perencanaan yang telah dipersiapkan pada trimester pertama tahun 2020 semua di batalkan, bahkan berlanjut hingga sekarang. Entahlah, kita tidak tau akan sampai kapan keadaan seperti ini terus berlanjut. Iya, benar, semua berawal dari adanya penyebaran virus corona yang kemudian lazim disebut sebagai Covid-19. Virus ini awalnya dilaporkan dari China kepada World Health Organization (WHO) sebagai pneumonia. Kemudian pada 31 Januari 2020, sebanyak 21 negara di dunia melaporkan ke WHO juga bahwa di negara telah terjangkit kasus virus. Investigasi berlanjut, hingga telah diketahui penyebabnya bahwa semua itu memang diakibatkan oleh adanya virus.

Sejak saat itu, WHO mulai menetapkan Covid-19 sebagai pandemik global, dikarenakan penyebarannya yang sangat cepat dan juga memberikan efek yang bisa berlanjut hingga kematian. Sejak saat itu pula, negara-negara di penjuru dunia mulai merasakan efeknya, baiknya itu dari bidang kesehatan, ekonomi, sosial, politik, dan sebagainya. Semua mengalami perubahan diakibatkan adanya Covid-19 ini. Setiap negara berlomba-lomba untuk memutus rantai penyebaran virus ini. salah satunya di Indonesia, pada tanggal 14 Maret 2020 mulai menyuarakan adanya aturan untuk social distancing yang kemudian istilahnya berubah menjadi physical distancing.

Physical distancing ini merupakan aturan dari pemerintah dimana menganjurkan masyarakatnya untuk tidak beraktivitas diluar rumah kecuali untuk hal-hal yang mendesak saja, itupun kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan menteri kesehatan. Dengan adanya peraturan ini, semua kegiatan di luar rumah dibatasi. Terlebih arus keluar-masuk baik itu dalam negeri maupun keluar negeri. Sehingga pelaku bisnis, baik itu kalangan atas sampai bawah pun sangat amat terasa efeknya. Oleh karena itu, dengan adanya pandemik Covid-19 ini ditambah dengan pemberlakuan physical distancing tersebut secara langsung mempengaruhi perekonomian skala nasional.

Pihak pelaku usaha dan bisnis mikro adalah pihak yang paling terkena dampaknya. Terlebih lagi apabila mereka memiliki kredit pada sebuah bank atau lembaga jasa keuangan lainnya. Dalam hal ini, dunia perbankan pun turut menjadi rentan akan adanya kebangkrutan yang diakibatkan kredit macem. Bisa saja sejumlah pemilik usaha yang memiliki kredit usaha mereka menjadi macet sehingga tidak bisa membayar setoran tiap bulannya. Bayangkan saja, apabila hal itu terjadi pada semua perbankan. Bisa-bisa perputaran uang dalam negeri ini bisa jatuh dan mati. Oke, baiklah, tidak usah berpikir sejauh itu. Do'akan saja semoga tidak sampai terjadi ya. Karena mengingat di Indonesia sudah mempunyai lembaga independen yang mengawasi jasa keuangan. Iya, betul, namanya "Otoritas Jasa Keuangan".

Perlu kita ketahui, OJK mengikuti sedari awal perkembangan kasus virus, merefleksikan apabila wabah tersebut masuk ke Indonesia. Guna mengantisipasi kejadian tersebut, pada tanggal 27 Februari 2020 melalui siaran pers, OJK mengumumkan bahwa mereka telah mempersiapkan kebijakan stimulus. Dimana setelah pemerintah Indonesia mulai mengumumkan bahwa ada kasus warga negara dalam negeri yang terjangkit Covid-19, OJK meresponnya dengan mengumumkan bahwa seluruh perbankan harus bersiap akan adanya kebijakan stimulus yang akan diberlakukan dalam negeri. Oleh karena itu, tepat pada 16 Maret 2020, OJK secara resmi mengeluarkan POJK Stimulus COVID-19 untuk perbankan.

Peraturan stimulis secara resmi tertulis sebagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019  yang kemudian disebut sebagai POJK Stimulus Covid-19. Dikeluarkannya peraturan ini sebagai bentuk respon OJK akan dampak adanya pandemik yang bisa mempengaruhi keuangan di Indonesia. Peraturan ini diperuntukkan untuk perbankan yang mengalami dampak Covid-19. Adapun target lembaga keuangan dalam peraturan tersebut yakni Bank Umum, Bank Syariah, Bank Unit Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Sedangkan untuk target debiturnya (termasuk debitur UMKM) yakni yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Kebijakan ini memuat 3 stimulus penting, yakni penilaian kualitas aset, restrukturisasi, dan penyediaan dana baru. Pertama, penilaian kualitas aset bisa berupa kredit atau dana lain dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah sampai dengan 10M. Kedua, restrukturisasi diharapkan dapat memperingan nasabah UMKM yang kesulitan dalam pembayaran kredit tiap bulannya. Ketiga, adanya penyediaan dana baru, yakni artinya bank bisa memberikan kredit bagi UMKM baru yang telah sesuai dengan kriteria yang telah dijelaskan, yakni terdampak Covid-19.

Baiklah, kita sudah mengetahui bagimana awalan dari penyebab OJK mengeluarkan kebijakan stimulus, kita juga sudah mengetahui bahwa peraturan tersebut telah resmi dikeluarkan pada pertengahan maret. Sejauh ini kita bisa menilai bahwa berdasarkan kecepatan respon tersebut, OJK dinilai tanggap respon akan setiap kebijakan yang memungkinkan akan terjadi dalam negeri ini. OJK memang hanya sebagai lembaga yang mempunyai otoritas untuk mengawasi keuangan secara nasional, namun kelancaran pelaksanaan ini tetaplah bergantung pada perbankan yang diberikan kepercayaan oleh OJK.

Sejauh ini, target debitur kebijakan stimulus ini sudah tepat, karena taget debiturnya difokuskan untuk pelaku UMKM. Dimana UMKM ini penting eksistensinya untuk roda perekonomian di pedesaan. Dan menurut saya, akan lebih tepat lagi apabila perbankan lebih memfokuskan penyaluran kredit untuk koperasi. Saat ini banyak perantau yang akhirnya mereka terpaksa pulang ke desa karena meraka tidak mempunyai pendapatan lagi di kota. Mereka kehilangan pekerjaan dan kemudian tidak ada pemasukan saat di desa. Apabila di desa tersebut terdapat koperasi, koperasi bisa mengajak masyarakatnya untuk menghasilkan suatu produk atau kreativitas lainnya, karena bagaimana pun juga, roda perekonomian di pedesaan itu penting dan harus tetap jalan. Dimana masyarakat desa kemudian bisa menyuplai barang kebutuhan di kota, sehingga perekonomian tidak terhambat.

Disini, pihak perbankan tidak boleh hanya membandingkan antara nasabah kecil, dan sebagainya tetapi juga harus memikirkan bagaimana agar perkonomian juga bisa jalan. Mulai dari unit terkecil, karena bagaimana pun juga, suplai komoditi banyak yang berasal dari pedesaan, apabila mereka kekurangan dana bisa-bisa perekonomian bisa macet. Perbankan harus secara proaktif dalam mengidentifikasi debitur yang tepat, khususnya yang terdampak karena Covid-19 ini. Dengan memanfaatkan kebijakan stimulis secara benar, secara langsung dan tidak langsung perbankan merupakan kunci utama OJK dalam menumbuhkan perkonomian dikala pandemik ini melalui kebijakan stimulus Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun