Mohon tunggu...
Silvia adrina
Silvia adrina Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam, Universitas Jambi

Ekonomi rabbani

Selanjutnya

Tutup

Money

Kewajiban Membayar Pajak dan Zakat dalam Islam

22 November 2019   21:19 Diperbarui: 26 November 2019   17:34 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai warga negara Indonesia yang beragama islam tentunya kita memiliki dua dasar hukum yang wajib diikuti, yaitu hukum agama (islam) dan hukum positif. Kedua hukum tersebut memunculkan dualisme pemungutan atas objek yang sama yaitu pemungutan pajak dan zakat.

Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara sehubungan dengan pendapatan, harga beli barang, harta, dan sebagainya. Pajak ini ditujukan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum, dan untuk melealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.

Sedangkan, zakat merupakan pungutan wajib atas individu yang memiliki harta wajib zakat yang telah mencapai nishab dan haulnya , dan didistribusikan kepada delapan golongan penerima zakat. Adapun delapan golongan tersebut adalah : fakir, miskin, amil, mualaf, al-riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Pajak dan zakat disini memiliki kesamaan yaitu ditujukan untuk kepentingan umum, pajak diwajibkan oleh negara sedangkan zakat oleh agama. Pajak bukanlah suatu yang diharamkan dalam islam. Islam memandang pajak sebagai bentuk ketaatan kita kepada ulil amri  atau penguasa. Sebagaimana firman Allah dalam Qs. An-nisa ayat 59: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu".

Membayar zakat bagi umat islam ditetapkan sebagai rukun islam, dan telah disebutkan 28 kali didalam Al-Qur'an. Zakat selain merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama karena dana zakat disalurkan kepada yang membutuhkan.

Salah satu dalil tentang zakat, Qs. At-taubah ayat 60 :

Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"

Peran Pajak dan Zakat sebagai sumber pendapatan negara

Didalam kebijakan fiskal konvensional pajak berperan penting sebagai sumber utama pendapatan negara. Dana pajak digunakan untuk mencapai tujuan kebijakan fiskal, yaitu membiayai pengeluaran pemerintah dan melakukan fungsi pengaturan dalam rangka mencapai tujuan ekonomi seperti : pertumbuhan ekonomi, penciptaan investasi, dan lapangan kerja.

Prinsip kebijakan fiskal dalam ekonomi islam berbeda dengan kebijakan fiskal konvensional, kebijakan fiskal dalam islam harus sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum dan nilai-nilai islam. Disini zakat memainkan peranan penting sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang sesuai dengan syari'at islamiah. Zakat juga merupakan sumber pendapatan negara karena ditujukan semata-mata untuk kepentingan umat yang mana setiap negara memiliki kewajiban dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Bayangkan jika pajak dan zakat membentuk suatu kesatuan sebagai instrumen pendapatan negara kita. Pajak ditujukan untuk pembangunan infrastruktur masyarakat umum serta untuk membiayai kepentingan umum lainnya yang ingin dicapai negara, sedangkan zakat diberikan kepada masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang memadai. Bukankah hal tersebut akan memberikan dampak yang positif pada perekonomian negara kita apabila dapat diterapkan dengan baik oleh pemerintah, serta pastinya didukung oleh partisipasi masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai objek pajak dan zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun