Desa tidak hanya harus siap secara administratif, tapi juga kuat dalam menghadapi guncangan. Situasi ekonomi lokal yang fluktuatif, hasil panen yang tidak menentu, hingga daya beli masyarakat yang lemah membuat risiko gagal bayar cukup tinggi.
Bila pinjaman bermasalah, program-program prioritas bisa terdampak. Jalan lingkungan, posyandu, PAUD, atau pelatihan warga bisa tertunda karena sebagian Dana Desa terkunci sebagai jaminan di bank.
Oleh sebab itu, koperasi desa yang hendak mengakses skema ini perlu melewati audit, pelatihan manajemen risiko, dan keterlibatan aktif warga dalam setiap keputusan besar. Proses ini tak bisa tergesa, karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tapi juga kepercayaan publik.
Kebijakan yang baik membutuhkan kewaspadaan dari dalam. Skema ini harus dilihat bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai tangga untuk mencapai kemandirian ekonomi desa secara bertahap.
Sebagus apa pun skema pinjaman, tak ada yang lebih melegakan daripada koperasi yang mampu mandiri tanpa menggantungkan Dana Desa. Desa sebenarnya bisa menyiapkan diri untuk itu, asal dilakukan secara bertahap dan konsisten.
Langkah awalnya adalah membangun koperasi desa yang sehat secara struktur dan budaya kerja. Keanggotaan aktif, laporan keuangan transparan, serta pembagian hasil usaha yang adil akan menumbuhkan kepercayaan dan partisipasi warga.
Tahap selanjutnya adalah mengelola aset usaha milik bersama. Bisa melalui budidaya pertanian, olahan hasil bumi, atau pengembangan potensi wisata lokal. Koperasi bisa menjadi pengelola utama dengan prinsip ekonomi gotong royong yang dijaga.
Dari laba usaha itu, koperasi dapat menambah modal sendiri, hingga mampu mengakses pinjaman bank tanpa perlu jaminan dari Dana Desa. Di titik itu, koperasi telah menjadi aktor ekonomi desa yang sesungguhnya—berdikari dan berkelanjutan.
Dana Desa tetap bisa digunakan, tapi sebagai pemantik awal, bukan sebagai tumpuan utama. Kemandirian yang lahir dari proses panjang inilah yang akan membuat desa tahan terhadap guncangan ekonomi dan perubahan kebijakan di masa depan.
Akhirnya, menjadikan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman koperasi melalui PMK Nomor 49 Tahun 2025 adalah kebijakan yang membuka peluang besar bagi penguatan ekonomi desa. Namun, peluang ini harus diimbangi dengan kesiapan kelembagaan, transparansi, dan partisipasi aktif warga agar tidak berubah menjadi sumber masalah baru.
Solusi terbaik jangka panjang adalah membangun koperasi desa yang sehat, akuntabel, dan mandiri tanpa menggantungkan diri pada Dana Desa sebagai jaminan. Dengan tahapan yang terukur, desa dapat mengembangkan ekosistem usaha lokal yang berkelanjutan dan memperkuat kemandirian ekonomi secara bertahap.