" Sebenarnya, tidak apa - apa bu. Kami insya Allah siap membantu. Itu adalah tugas kami sebagai amil zakat. Lain kali jangan hutang ke rentenir bu ya. Cukup kali ini saja." Kata kami
Kalau dalam asnaf penerima zakat termasuk Gharim. Hutangnya pun digunakan untuk kebutuhan primer atau pokok bukan kebutuhan tersier.
 Alhamdulillah, pada tanggal 09 Juni 2021 amanah sudah tersampaikan. Yaitu menutup hutang pokok ibu Anik di rentenir sebesar Rp. 4.500.000,-.Â
Beliau hutang memang untuk kebutuhan pokok. Karena gaji suami sebagai pemungut sampah tidak seberapa hasilnya. Salah satu kebutuhan pokoknya untuk berobat adik Bryan yang mempunyai penyakit kelainan pada jantungnya.
Walaupun terpaksa harus hutang, Ibu Anik tetap merasa bersalah sudah berhutang ke rentenir. Insya Allah beliau tidak akan pernah hutang lagi.
Terima kasih sahabat sejuk NH atas bantuan dan dukungannya. Semoga berkah.
Amiin..