Mohon tunggu...
imliyaul
imliyaul Mohon Tunggu... Lainnya - .

..

Selanjutnya

Tutup

Money

Permasalahan Pendapatan dan Pembiayaan Daerah Kota Surabaya akibat Pandemi Covid-19 di Tahun 2021

18 April 2021   15:07 Diperbarui: 18 April 2021   15:14 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019, pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 

Penerimaan pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya dan dianggarkan secara bruto dalam APBD. 

Pengeluaran pembiayaan daerah adalah semua pengeluaran yang perlu diterimakan kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.

Pada tahun 2019, Amerika serikat dan Tiongkok berkelut dalam perang dagang, akibatnya perekonomian dunia terguncang dan mengalami perlambatan. Hal tersebut terjadi sepanjang tahun 2019 dan berimbas kepada perekonomian seluruh dunia termasuk di Indonesia, khususnya Kota Surabaya yang perekonomiannya menurun 0,10 persen dari tahun sebelumnya yaitu 2018.  

Pada awal tahun 2020, pandemi virus Covid-19 menyerang ke seluruh penjuru dunia tak terkecuali Indonesia yang menyebabkan perekonomian di Indonesia tertekan. Pandemi virus Covid-19 sangat memberikan pengaruh besar terhadap perlambatan perekonomian di Indonesia karena menurunnya daya beli masyarakat secara drastis. 

Selain itu, kegiatan investasi dan ekpor-impor juga terhambat. Hampir semua bidang usaha di sektor perdagangan dan jasa terkena imbas dari adanya pandemi virus Covid-19 ini.

Dengan kondisi tersebut, kota-kota di seluruh Indonesia membutuhkan anggaran super besar untuk membiayai dan mempercepat pembangunan yang ada. Untuk itu, pemerintah perlu memikirkan strategi untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerah secara optimal baik pendapatan asli daerah, maupun dari seluruh perangkat daerah penghasil.

Pembiayaan daerah umumnya dibagi menjadi 2, yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, Penerimaan pembiayaan di Kota Surabaya pada tahun 2021 memiliki target sebesar Rp1.177.990.109.525,00 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) dengan target pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000,00.

Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 menyebutkan, bahwa Pemerintah Kota Surabaya memiliki permasalahan utama yang dihadapi dalam mencapai target pendapatan daerah pada tahun 2021, antara lain:

  1. Pembayaran online untuk pajak daerah belum diterapkan kepada semua wajib pajak daerah;
  2. Belum optimalnya intensifikasi pajak dan retribusi daerah serta validitas pendataan obyek pajak/retribusi perlu ditingkatkan;
  3. Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait penerimaan dana perimbangan dan sumber-sumber penerimaan dari sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah perlu ditingkatkan;
  4. Belum optimalnya pendapatan dari Dana Alokasi Khusus dikarenakan petunjuk teknis belanja terlambat dan berubah setiap tahunnya;
  5. Masih adanya piutang pendapatan yang belum tertagih;
  6. Pengelolaan beberapa BUMD perlu ditingkatkan agar dapat memberikan kontribusi lebih pada pendapatan daerah.

Dan yang terakhir, permasalahan utama pada pembiayaan daerah di Surabaya yaitu ditutupnya defisit anggaran pada tahun 2021 dengan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun 2020.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun