Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gelar Operasi Jagratara 2024, Imigrasi Karawang Periksa Puluhan WNA

6 Mei 2024   16:14 Diperbarui: 6 Mei 2024   16:37 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Imigrasi Karawang.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian yang bertemakan "JAGRATARA" Tahun 2024, Kamis hingga Jumat (02-03/05).

Kegiatan "JAGRATARA" ini dilakukan secara serentak oleh Kantor Imigrasi diseluruh Indonesia dalam Pelaksanaan operasi pengawasan orang asing wilayah kerja Kantor Imigrasi dengan rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto di Karawang, mengatakan dalam kegiatan ini Kantor Imigrasi Karawang mendatangi sejumlah Perusahaan di Kawasan Industri di Kabupaten Karawang dan Sekolah International di Kabupaten Purwakarta, yang menjadi pusat kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kantor Imigrasi Karawang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan berupa yang berkaitan dengan Perusahaan maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) dilapangan.

Dari kegiatan pengawasan ini tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 TKA, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak terdapat pelanggaran yang ditemukan. Para Tenaga Kerja Asing memiliki dokumen keimigrasian dan bekerja sesuai dengan izinya.

Kemudian tim memberikan edukasi terhadap Perusahaan dan sekolah untuk melakukan kewajiban melaporkan TKA nya ke Kantor Imigrasi Karawang.

Selama tahun 2024 Kanim Karawang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 5 (lima) tindakan diantaranya pendeportasian dan penangkalan serta pedetensian kepada WNA yang melanggar peraturan perundang -- undangan di Wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Karawang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun