Mohon tunggu...
Imanuel Lopis
Imanuel Lopis Mohon Tunggu... Petani - Petani

Petani tradisional, hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sang Merah Putih Berkibar Tanpa Tali, Kusam dan Robek

6 Agustus 2023   15:24 Diperbarui: 6 Agustus 2023   15:25 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret bendera yang kusam, bolong dan tanpa tali penggerek. Gambar: dokumentasi Imanuel Lopis.

Biaya pengadaan bendera dan tali kelihatannya tidak seberapa, hanya setara harga semangkuk bakso. Namun bagi keluarga-keluarga prasejahtera, uang Rp 20.000 untuk membeli bendera atau talinya sangatlah berat.

Membeli 1 kg beras saja dengan harga Rp 12.000 butuh perjuangan ekstra apalagi bendera dan tali. Belum lagi kebutuhan anak, cicilan koperasi dan kebutuhan lainnya dalam rumah tangga.  

Saya yakin persoalan bendera seperti ini tidak hanya di kampung kami namun juga di berbagai daerah Indonesia. Kondisi serupa terutama di kalangan masyarakat pinggiran, pedesaan atau pedalaman dengan kondisi ekonomi nan lemas.

Terkait bendera, Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera Serta Lagu Kebangsaan, ada aturan pengibarannya. Dalam pasal 24 huruf c berbunyi, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Salah satu tujuan dari aturan tentang bendera untuk menjaga kehormatan yang menunjukan kedaulatan bangsa dan NKRI (pasal 3 huruf b). Kalau mengibarkan bendera yang kusam dan robek tentu tidak mencerminkan kehormatan bangsa dan negara.

Lebih lanjut dalam pasal 67, ancaman terhadap pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.   Wouw, kami yang mengibarkan bendera robek atau pucat bisa masuk penjara setahun nih. 


Kalau masuk penjara sekarang bebasnya nanti Agustus tahun depan. Soal denda 100 juta sepertinya terlalu berat untuk membahasnya.

Dalam pasal 7 ayat 4 ada aturan bahwa dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Apakah selama ini pemerintah daerah sudah memberikan bantuan bendera kepada warganya yang miskin.

Daerah dengan banyak penduduk miskin seperti Nusa Tenggara Timur khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan perlu mendapat gerakan masif pembagian bendera. Bukankah saat ini ada Gerakan 10 Juta Bendera di mana-mana baik oleh pemda maupun Kemendagri? Kami bahkan tidak hanya butuh Gerakan 10 Juta Bendera namun juga Gerakan 10 Juta Tali Bendera.

Gerakan pembagian bendera ke masyarakat oleh pemerintah tidak hanya tahun ini namun juga tahun lalu. Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah pihak bahkan tahun lalu mendapat rekor MURI karena rekor pembagian bendera tersebut. Kok gerakan pembagian bendera itu tidak menjangkau kami yang miskin bahkan miskin ekstrim ini?

Selama sebulan ke depan bendera-bendara merah putih yang kusam dan robek ini akan terus berkibar di depan setiap rumah. Jika pemerintah peduli, berikanlah bantuan bendera kepada kami masyarakat yang miskin-miskin ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun