Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasdim 1408/BS Beserta Jajarannya Pantau Batas Kota Makassar-Maros

7 Mei 2021   13:56 Diperbarui: 7 Mei 2021   14:09 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasdim 1408/BS Letkol Inf M. Adnan bersama jajarannya dan unsur Polri serta Dinas Perhubungan melakukan pemnatauan di batas kota Makassar Maros, Jumat, (07/05/2021)

Kodim 1408/BS beserta jajarannya mulai melakukan kegiatan pemantauan terhadap warga yang masuk dari arah jalur utara kota Makassar ke Kabupaten Maros tepatnya di batas Kota Makassar -- Kabupaten Maros, usai Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya virus covid-19 di masyarakat sesuai dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Dalam kegiatan pemantauan larangan Mudik oleh Kasdim 1408/BS, Letkol Inf M Adnan, ikut hadir yakni, Pasi OPS kodim 1408/BS, Danramil 1408-11 Biringkanaya Mayor Kav Salahuddin Basir, S.Sos dan anggota koramil 11/Bky 2 orang, anggota Polsek Biringkanaya 4 orang, anggota Sabhara Polda 2 orang dan Disnas Perhubungan Kota Makassar sebanyak 3 orang.

"Kami dari TNI bersama Polri dan Dinas Perhubungan, melaksanakan pemerikasaan dan memperketat larangan warga melakukan mudik lebaran tahun 2021 dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung yang keluar dan masuk ke Kota Makassar. Pemeriksaan ini mulai diberlakukan pada hari ini sampai H+7 Idul Fitri," kata Kasdim 1408/BS Letkol Inf M. Adnan, Jumat (07/05/2021) pagi.

Untuk di Kota Makassar ada enam titik perbatasan yang dilakukan penjagaan secara ketat  yakni Jalan Sultan Alauddin-Malengkeri - Jalan Syech Yusuf Gowa. Kemudian  Jembatan Barombong, kemudian Jalan Aroepala Hertasning-Gowa dan, Jalan Tamangapa Raya-Gowa.

"Kemudian juga di Batas wilayah Tamalanrea Raya - Poros Pamanjengan dan Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin tetapnya di batas Kota Makassar -- Kabupaten Maros," ungkap Kasdim.

Dalam kegiatan Pemantauan ini pihaknya dari TNI bersama Polri dan Dinas Perhubungan fokus kepada warga yang tidak menggunakan masker serta pemeriksaaan kendaraan keluar masuk Kota Makassar yang memungkinkan membawa warga melakukan mudik.

"Apabila didapati banyak barang-barang dan jumlah penumpangnya banyak, maka kami indikasikan sebagai pemudik. Sehingga kita lakukan pemeriksaan secara ketat," katanya.

Sementara itu Danramil 1408 11 Biringkanaya, Mayor Kav Salahuddin Basir, S.Sos menambahkan, dalam kegiatan pemantauan dibatas kota Makassar-Maros seperti biasa aktifitas kendaraan umum tetap berjalan secara normal dan pemeriksaan secara ketat dilakukan kepada kendaraan  yang hendak melakukan mudik.

Pengecualian larangan mudik Lebaran 2021, antara lain : orang yang bekerja di Makassar tapi domisili diluar kota, ASN yang melakukan perjalanan dinas, pegawai BUMN/BUMD, TNI dan Polri, atau karyawan swasta yang dilengkapi dengan surat tugas.

"Kunjungan keluarga sakit dan keluarga yang berduka atau anggota keluarga meninggal dan Ibu hamil bersama 1 orang pendamping Orang dengan kepentingan melahirkan dengan didampingi maksimal 2 orang Pelayanan kesehatan darurat", pungkas Danramil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun