Mohon tunggu...
Iman kandias
Iman kandias Mohon Tunggu... Penulis - Dialektika tumbuh bersama tawa

Bersahabat tanpa kelas

Selanjutnya

Tutup

Nature

Sinergitas Stakeholders Kebijakan Kantong Belanja Plastik Tidak Gratis pada Indomaret dan Alfamart Semarang

14 Oktober 2019   14:48 Diperbarui: 14 Oktober 2019   15:12 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pada tahun 2016 Indonesia menjadi penyumbang sampah kantong plastik di dunia nomor 2 setelah China, Hal ini dipaparkan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tuti Hendrawati dalam dialog ''Selamatkan Bumi dari Plastik''.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) dengan Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia(APRINDO) melakukan pertemuan yang hasilnya surat edaran KLHK SE 1230/2016 antara lain :

1. Pengusaha ritel tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma   kepada konsumen. Apabila konsumen masih membutuhkan kantong plastik maka konsume diwajibkan membeli kantong plastik dari gerai ritel

2. Terkait harga kantong plastik, pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati harga jual kantong plastik selama uji coba penerapan kantong plastik berbayar sebesar minimal Rp 200 perkantong sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai

3. Harga kantong plastik akan dievaluasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama APRINDO setelah uji coba berjalan sekurang-kurangnya tiga bulan.

4. Terkait jenis kantong plastik yang disediakan oleh pengusaha ritel, pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati agar spesifikasi kantong plastik tersebut dipilih yang menimbulkan dampak lingkungan paling minimal dan harus memenuhi standar nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga independen yang ditugaskan untuk itu.


5. APRINDO menyepakati bahwa mereka berkomitmen mendukung kegiatan pemberian insentif kepada konsumen , pengelolaan sampah, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial perusahaan(Corporate Sosial Responsibility) dengan mekanisme yang akan diatur oleh masing-masing pengusaha ritel

6. Ketentuan ini juga akan berlaku untuk usaha ritel modern yang bukan anggota APRINDO

 Kepala Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan, untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di Kota Semarang, Pemkot akan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar seperti yang telah diterapkan di kota-kota lain. Penerapan nantinya akan dikenakan biaya 200 rupiah per kantong plastik, Dengan pengenaan biaya itu, Gunawan berharap, masyarakat dapat tersadarkan untuk mengurangi pemakaian kantong plastik. Dengan pengenaan biaya ini, harapannya, setiap orang yang akan berbelanja, dia bawa tas belanja sendiri dari rumah. Sehingga tidak perlu pakai kantong plastik dari ritel.

 Sejak dilakukannya uji coba kebijakan plastik berbayar di peritel modern yang ada di 23 kota di tanah air dari pertengahan Februari hingga akhir Mei 2016, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mencatat, penggunaan kantong plastik di masyarakat berkurang hingga 30 persen. "Sejak tahap pertama trial itu saja, dampaknya sudah sangat positif. 

Penurunan pemakaian kantong belanja waktu kami menerapkanharga Rp 200 lebih kurang 30 persen, artinya sangat positif. 30 persen itu dihitung dari persentase seluruh anggota dan dijumlahkan, jadi segitu hitungannya," ujar Tutum saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2016). Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia yang dilakukan Direktorat Pengelolaan sampah dengan jumlah responden 10 ribu orang 87% setuju bahwa kantong plastik tidak di gratiskan.

 Ini adalah salah satu pernyataan dari pengusaha ritel yang mengatakan "Payung hukum dari peraturan kantong plastik berbayar hanya berupa surat dari Kementerian Lingkungan Hidup. Surat itu kan soal uji coba dan hanya berlaku untuk tiga bulan," kata Regional Corporate Communication Manager Alfamart, Firly Firlandi, kepada Radar, Kamis (9/6). Disini kami melihat belum ada keseriusan untuk mengatasi program sampah kantong plastik tersebut dikarenakan kebijkan ini masih berupa surat edaran dan hanya berbentuk uji coba selama 3 bulan saja. 

Padahal aktivitas Ritel merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari sadar atau tidak, disadari bahwa setiap hari kita terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas ritel. Penjelasan atas situasi tersebut dapat diketahui dari pengertian ritel itu sendiri. Secara sederhana ritel adalah aktivitas penjualan produk atau jasa secara langsung tanpa perantara kepada konsumen. Contoh aktivitas ritel tersebut seperti indomaret, alfamart, dan mall pada pasar modern.

A. Proses Formulasi Kebijakan Kantong Belanja Tidak Gratis SE 1230/2016

Dari pihak pemerintah, instansi Dinas Perindustrian dan perdagangan provinsi Jawa Tengah, menurut pendapat ibu Sri Wahyuningsih, SH (seksi tertib niaga) ''kebijakan ini dari pusat jadi kami tidak tahu di provinsi''. dibuatnya Surat Edaran pastinya ada yang melatar belakangi, namun ini sangat disayangkan apabila hanya terimplementasikan hanya surat edaran karena tingkat kekuatan hukum nya lemah. Andai saja pemerintah konsisten terkait penannganan sampah plastik, pasti telah dibuat suatu peraturan baik itu PP, Permen, Inpres. Jadi ini bisa diliat tingkat kekuatan hukum, dan perlu dilihat dahulu dampak disuatu daerahnya, apabila sudah teramati cukup baik artinya pemerintah bisa langsung segera menetapkan tingkat hukumnya.

Sedangkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menurut Tri Astuti (seksi pengelolaan sampah dan limbah), ''sebelum terbitnya suatu aturan, pasti ada konsultan publiknya untuk membantu dan melihat keadaan apakah itu menjadi suatu hal yang genting atau tidak, namun itu tadi kordinasi itu tidak ada, kami juga di Dinas kurang mendapatkan sosialisasi yang mereka susun. Ya seharusnya pemerintah gencar dalam mengimplementasikan surat edaran tersebut sehingga lahir kepedulian masyarakat dalam membantu mengurangi sampah kantong plastik, sehingga nanti masyarakat akan membawa kantong belanja sendiri''.

Dari kedua instansi di Dinas Provinsi terdapat penjelasan diatas terkait formulasi kebijakan kantong plastik yang menekankan tidak sampai pada tahap keseriusan pemerintah dikarenakan hanya lahir sebuah surat edaran yang tingkat hukumnya masih lemah dan juga tahap sosialisasi itu harusnya mengakar kebawah jadi pihak instansi baik itu kepala daerah, gubernur atau bupati sekalipun bisa gencar dalam pengimplementasian peraturan tersebut.

B. Tanggapan Pengusaha Ritel/Kepala Toko (Alfamart dan Indomaret) Terkait Formulasi Kebijakan SE 1230/2016

Dari berbagai kepala toko indomaret dan alfamart yang kami wawancarai meraka mengatakan mereka dirugikan dikarenakan adanya peraturan surat edaran tersebut dikarenakan tidak jelas arah kebijakannya.  mereka juga menyangkan kenapa hanya pengusaha ritel saja yang dikenakan aturan seperti itu, padahal warung makan atau restoran juga menyumbang sampah kantong plastik. 

Akan tetapi kami mendukung dengan program ini, otomatis dengan adanya surat edaran mendorong masyarakat akan sadar bahwa kantong plastik itu adalah sampah yang sulit terurai. namun kedepannya dibuatlah sebuah kebijakan yang jelas arahnya dan jangan hanya indomaret atau alfamart atau minimarket yang dikenakan dan adnya sosialisasi yang jelas. Mengenai harga nominal juga seharusnya apabila pemerintah komitmen, harusnya tarifnya itu jangan 200 rupiah, ya karena 200 rupiah masyarakat menganggap remeh, artinya masyarakat bisa saja membeli plastik dengan harga 200 rupiah tersebut.

C. Respon Masyarakat Kota Semarang Selatan Terkait SE 1230/2016

Tujuan dibuat peraturan surat edaran kantong plastik ini bagus, jadi apabila mau belanja dan memakai kantong plastik harus bayar sesuai nominal yang di terapkan, dengan hal ini mengurangi penumpukan sampah plastik sekaligus biar masyrakat sadar. 

Masyarakat juga memberikan dukungan terhadap kebijakan kantong plastik berbayar, namun seharusnya ada solusi dari pihak pemerintah ataupun pihak ritelnya, entah itu menghentikan kantong plastik diseluruh ritel, dengan cara menawarkan kantong belanja seperti goodie bag dan juga untuk masalah strategi itu sudah pas, namun kedepannya pemerintah harusnya lebih memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung akan bahaya nya kantong plastik yang susah terurai, karena kalau itu hanya lewat media saja, ada beberapa juga yang tidak memakai alat media tersebut, entah itu televisi, ataupun internet media online.

sebagai kesimpulan dari artikel ini adalah Sinergitas atas kebijakan kantong plastik berbayar tersebut belum terlihat efektif, dikarenakan pihak Dinas Perindustrian dan perdagangan provinsi Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih belum mendapatkan sosialisasi secara detail maka hal ini masih perlu tahap evaluasi lagi secara mendalam mulai dari tahap formulasi kebijakan serta point point dan juga sosialisasi nya. Sosialisasi  inilah dimana interpretasi terbentuk. 

Sasaran dari kebijakan ini yaitu agar perilaku masyarakat dapat bijak dalam menggunakan kantong plastik berbayar, sasaran dari kebijakan ini menimbulkan beragam anggapan. Begitu juga dalam situasi beragam situasi informasi kebijakan ini didapatkan oleh mereka yang akhirnya berprilaku nyata yaitu bijak dalam menggunakan kantong plastik dengan menggunakan goody bag yang bisa digunakan berulang kali. Sementara mereka yang menilai kebijakan ini memberatkan masyarakat dengan harus membayar kantong plastic belanja sebesar 200 rupiah dan menilai pemerintah belum baik dalam melakukan sosialisasi sehingga masih banyak masyarakat yang bingung bahkan protes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun