Mohon tunggu...
Imaniar Miftachul Khoiriyah
Imaniar Miftachul Khoiriyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - International Relations

Student College

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perang dalam Pandangan Islam

1 November 2019   07:00 Diperbarui: 1 November 2019   07:01 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada dasarnya perang dalam Islam bukanlah untuk memerangi dan membinasakan satu sama lain, karena tujuan perang dalam Islam adalah untuk menghilangkan permusushan, mencegah kedzaliman, menjaga orang-orang yang lemah,dan mencegah kebencian terhadap agama Allah. Perang dalam pandangan Islam hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan terpaksa, didzalimi, atau untuk mempertahankan agama Islam. Umat Islam boleh memerangi suatu kaum jika umat Islam telah diserang terlebih dahulu oleh kaum tersebut. Bahkan dalam kondisi damai pun memusuhi non-muslim harus dengan alasan yang jelas.

Perang dalam Islam bukanlah bermakna peperangan yang bersifat bumi hangus dan habis-habisan tanpa memperhatikan etika kemanusiaan, tata tertib dan adab dalam berperang, karena pada hakikatnya perang dalam pandangan Islam berbeda dengan perang dalam pandangan Barat. Perang dalam Islam tidak boleh didasari karena adanya permusuhan satu sama lain atau rasa benci dan tidak suka terhadap orang lain. Perang hanya diperbolehkan untuk membalas permusuhan dari orang lain. Jadi jika orang lain memulai terlebih dahulu permusuhan, maka perang diperbolehkan untuk membalas permusuhan agar permusuhan tersebut tidak terus berlanjut.

Perang dalam Islam hanya dipebolehkan dalam 3 kondisi, yaitu :

  1. Jika terjadi permusuhan atau memusuhi umat Islam.
  2. Menolong kondisi umat Islam yang terdzalimi, baik personal maupun kelompok.
  3. Jika terjadi pengkhianatan atau pelanggaran perjanjian damai.

Selain itu, terdapat beberapa larangan pula yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam ketika perang terjadi yaitu :

  1. Dilarang memerangi orang yang tidak ikut dalam peperangan.
  2. Dilarang membunuh pemuka agama.
  3. Dilarang membunuh anak kecil, orang tua, dan perempuan.
  4. Dilarang membunuh para pekerja atau buruh.
  5. Dilarang merusak alam sekitar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun