"Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, " (QS. Al-Qashshash: 56)
Dalam riwayat Muslim, Abu Hurairah berkata, "Rasulullah bersabda kepada pamannya tatkala hendak meninggal, 'Ucapkanlah Laa ilaaha illallah. ' aku akan bersaksi untukmu dengan kalimat itu hari kiamat. Akan tetapi Abu Thalib enggan mengucapkannya, maka Allah pun menurunkan ayat: (Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi…) (HR. Muslim)
2.Dewa gilang menolak hadits di atas dengan alasan hadist riwayat Muslim di atas diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah. Dan riwayat itu tertolak. Kenapa? Abu Hurairah masuk islam di akhir kehidupan Nabi yaitu tahun ke-7 Hijriyyah sedangkan peristiwa Abu Thalib wafat adalah satu atau dua tahun sebelum Rasul shallallahu 'alaihi wasallam hijrah ke Madinah
Dewa gilang berkata: "Yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana Abu Hurairah dapat meriwayatkan hadist tentang wafatnya Abu Thalib sementara ia tak hadir di sana?, bahkan jika kita meniilik dari bahasa hadist, seakan Ia -Abu Hurairah- turut hadir dan menyaksikan peristiwa wafatnya Abu Thalib. Bukankah ia belum masuk Islam pada waktu itu?"
Koreksi:
1.Seandainya (ingat, seandainya) hadits riwayat muslim itu tidak bisa diterima, bukankah masih ada riwayat lain yang bisa diterima yaitu yang diriwayatkan dalam shahih bukhari yang menyebutkan tentang kisah abu thalib tersebut? Itu seandainya kita mau menolak riwayat muslim tersebut.
2. Termasuk yang disepakati oleh mayoritas ulama dalam periwayatan hadits yaitu diterimanya marasiil ash-shahabah. Apa itu marasil ash-shahabah? Yaitu periwayatan sahabat bahwa Rasulullah berkata atau berbuat demikian dan demikian sedangkan ia tak menyaksikannya.
Berkata Imam Ash-Shan'ani:
مراسيل الصحابة مقبولة عندنا وعند المحدثين وعند الأكثرين من طوائف العلماء
"Marasil Ash-Shahabah itu diterima menurut kami dan menurut ahli hadits dan menurut kebanyakan ulama. " (Taudhihu alafkar lima'ani tanqihi alanzhar juz 1 hal. 287 (maktabah syamilah)) bahkan Ibnu Abdilbarr menyebutkan ijma' (kesepakatan ) ulama tentang diterimanya marasil ash shahabah (Taudhihu alafkar lima'ani tanqihi alanzhar juz 1 hal.287 (maktabah syamilah))
Lihat juga: http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=49&idto=49&bk_no=82&ID=44