Berdasarkan dari penelitian Supiandi dan Lisa (2018) menunjukkan bahwa teknologi informasi dan komunikasi dapat digunakan dalam merancang pembelajaran dengan inovasi yang dapat digunakan pada semua tahapan perencanaan seperti e-learning yang digunakan untuk menambah sumber materi, jaringan internet yang bisa dimanfaatkan untuk menerapkan materi, model, metode, strategi dan media pembelajaran yang dapat digunakan dalam menyampaikan materi, menerapkan materi dan mendukung kegiatan belajar mengajar di mana guru berperan penting memfasilitasi peserta didik dengan menghubungkan teknologi ke dalam pembelajaran. Dalam penelitian Sahelatua, Victoria, dan Mislinawati (2018) menunjukkan bahwa dalam mempersiapkan perangkat pembelajaran guru menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai sumber dan media pembelajaran yang memberikan ruang untuk memudahkan proses pembelajaran dan mengembangkan kreativitas peserta didik serta digunakan dalam merancang pembelajaran yang dapat mendukung tercapainya tujuan pembelajaran dalam ketrerampilan abad 21. Dimana pembelajaran ini tidak harus terjadi secara tatap muka dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Hasil penelitian Effendi & Wahidy (2019), dimana pembelajaran tidak harus berlangsung di dalam kelas, melainkan dapat berlangsung dengan memanfaatkan internet serta beragam aplikasi teknologi yang mendukung guru dan peserta didik melakukan kegiatan belajar mengajar tanpa terikat oleh ruang maupun waktu sedangkan menurut penelitian khotimah, Astuti, & Apriani (2019); Haryati & Erwin (2019) menunjukkan dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran berdampak pada adanya perubahan buku, bahan ajar ke dalam bentuk informasi digital serta guru sebagai fasilitator dan motivator bukan sebagai sumber ilmu satu satunya menjadikan pembelajaran dalam jaringan (e-learning) peserta didik dapat tetap belajar pada lingkungan yang mendukung dan nyaman tanpa harus datang ke ruang kelas, Tetapi menurut Purwanto et. al (2020) menyatakan adanya Covid-19 mengharuskan guru serta peserta didik melakukan pembelajaran dalam jaringan dengan menyiapkan perangkat komputer atau smartphone dan jaringan internet sehingga guru dapat memberikan materi pembelajaran secara online.
Hasil penelitian menunjukkan dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi dapat mengatasi kesulitan belajar dengan bertatap muka secara langsung yang dapat memudahkan peserta didik dalam perjuangannya dalam keterampilan abad 21 (Wijayanti, 2011) (Kharunissa & Santoso, 2023). Pada hasil penelitian BSNP dalam (Wijaya, Nyoto, & Sudjimat, 2016) dimana teknologi pada abad 21 ini menghilangkan aspek ruang dan waktu sebagai faktor yang menentukan keberhasilan manusia untuk menguasai ilmu pengetahuan serta jembatan bagi tersebarnya ilmu pengetahuan di berbagai negara. Aka (2017) terlihat bahwa teknologi informasi dan komunikasi digunakan dalam pembelajaran jarak jauh dengan guru dan peserta didik dengan mempelajari serta menguasai penggunaan komputer/laptop, pemrograman internet, smartphone dan berbagai aplikasi untuk melaksanakan pembelajaran dalam jaringan (e-learning). Selama pembelajaran abad 21, peserta didik harus mengubah pendekatan tradisional menjadi pendekatan digital, yang mana memanfaatkan internet untuk menemukan model, metode, strategi pembelajaran dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sumber dan media pembelajaran yang bisa membantu memenuhi kebutuhan peserta didik dalam belajar dengan menyesuaikan dengan aktifitas mereka masing-masing (Prayogi & Estetika, 2019) (Manurung et al., 2023). Maka telah terjadi pergeseran atau perubahan dalam cara mengajar dari berbasis kertas menjadi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi menjadi media pembelajaran dan sumber materi dapat meningkatkan kecepatan serta tercapainya tujuan belajar yang akan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah menengah atas atau sekolah kesetaraan paket.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran abad 21 berperan penting dalam memungkinkan terjadinya proses pembelajaran yang mengedepankan keterampilan abad 21 yang perlu dimiliki peserta didik. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran abad 21 dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat teknologi atau aplikasi berbasis teknologi informasi yang mendukung aktivitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Menyadari hal tersebut, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kreativitas peserta didik. Pembelajaran abad 21 membutuhkan integrasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang efektif ke dalam kegiatan belajar peserta didik, khususnya di era teknologi saat ini. Namun perlu diingat bahwa pembelajaran dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memiliki keterbatasan di antaranya keterbatasan akses dan infrastruktur.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran abad 21 di sekolah kesetaraan paket c juga memiliki hambatan atau kendala. Hasil penelitian Dewi & Hilman (2018) menunjukkan bahwa hambatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi karena kurangnya kompetensi peserta didik dalam pengetahuan serta penguasaan teknologi, yaitu mengaplikasikan dan menggunakan aplikasi atau software berbasis teknologi informasi dan komunikasi diperlukan pengetahuan serta keterampilan peserta didik, yang mana tidak semua guru memiliki kemampuan dalam bahasa pemrograman, hasil penelitian ini sejalan dengan pendapat Aka (2017), dimana dalam mengembangkan kompetensi berbasis teknologi informasi dan komunikasi membutuhkan keterampilan dan pengetahuan pemrograman sedangkan penelitian Khotimah et al. (2019) menunjukkan bahwa (1) Belum memadainya kompetensi peserta didik dalam mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran, dimana hasil penelitian tersebut menurut Ghafur dalam (Lestari, 2015) disebabkan karena kurangnya sosialisasi terkait penggunaan teknologi informasi dan komunikasi bagi peserta didik; (2) Adanya persepsi yang menganggap penggunaan teknologi dalam pembelajaran tidak memiliki manfaat, dimana hasil penelitian tersebut menurut Ghafur dalam (Lestari, 2015) muncul karena kurangnya kesadaran terhadap pentingnya peran teknologi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran. Namun, menurut Sinaga et at. (2020) menyatakan bahwa kendala dapat berasal dari kapasitas peserta didik untuk memanfaatkan media berbasis teknologi informasi dan komunikasi masih kurang karena peserta tidak ingin belajar dan didukung usia yang sudah tidak muda lagi serta adanya persepsi bahwa menggunakan buku saja dalam pembelajaran sudah menunjukkan capaian belajar bagi para peserta didik.
Selain karena kurangnya kompetensi peserta didik dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, berdasarkan hasil observasi Sinaga et al. (2020) menunjukkan bahwa kendala penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berasal dari keterbatasan yang dimiliki teknologi informasi dan komunikasi itu sendiri, yaitu kendala yang dapat berasal dari media tersebut, media berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang masih belum memadai, misalnya jumlah komputer yang terbatas dan belum memiliki fasilitas jaringan internet yang stabil dan permanen sedangkan menurut penelitian Sahelatua et al. (2018) menunjukkan bahwa fasilitas IT yang kurang memadai seperti jaringan listrik yang kurang memadai menyebabkan internet tidak dapat mencapai semua ruangan kelas juga menjadi kendala, hasil penelitian sejalan dengan pendapat Aka (2017), yaitu keberadaan teknologi informasi dan komunikasi merupakan hal yang cukup umum, tetapi tidak semua sekolah sudah memiliki fasilitas seperti komputer, jaringan internet, bahkan jaringan listriknya pun terbatas. Dalam penelitian Anggraeny et al. (2020) menunjukkan bahwa ketika guru meminta peserta didik untuk menemukan informasi dari internet, namun tidak semua peserta didik memiliki smartphone atau gadget, walaupun peserta didik dapat pergi ke warnet untuk dapat akses internet dikhawatirkan peserta didik akan mencari informasi yang bukan seharusnya di internet, hasil penelitian sejalan dengan pendapat Blyvznyuk (Prayogi & Estetika, 2019) dimana guru untuk melindungi peserta didik dari dampak negatif teknologi dalam pembelajaran. Selanjutnya menurut penelitian Akbar & Noviani (2019) menunjukkan bahwa kendala berasal dari minimnya penyediaan fasilitas untuk daerah pedesaan karena biaya untuk penyedian fasilitas teknologi cukup mahal dan pemerintah belum maksimal dalam memberikan bantuan dana.
Berdasarkan penelitian selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 dalam (Megasari, 2014) tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu setiap satuan pendidikan formal maupun non-formal harus menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, maka menurut hasil penelitian Dewi & Hilman (2018) solusi untuk mengatasi kendala karena kurangnya fasilitas teknologi informasi dan komunikasi di sekolah dengan pemerintah serta satuan pendidikan memiliki peran dalam memenuhi fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mendukung proses pembelajaran sedangkan menurut hasil penelitian Akbar & Noviani (2019) sekolah harus menyediakan anggaran untuk mengadakan perawatan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi. Temuan sejalan dengan hasil penelitian kami dimana sarana teknologi informasi dan komunikasi harus dilengkapi untuk mendukung proses pembelajaran.
Kendala penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran abad-21 di sekolah kesetaraan paket c disebabkan karena kurangnya pemahaman dan kompetensi dari peserta didik untuk memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran, seperti upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta didik dalam memanfaatkan teknologi dengan (1) Mengarahkan peserta didik untuk mengikuti pelatihan, penataran, ataupun workshop terkait teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran; (2) Melaksanakan sosialisasi terkait teknologi informasi dan komunikasi untuk semua peserta didik dengan mendatangkan mentor atau narasumber yang memang kompeten dalam bidang IT dan teknologi informasi dan komunikasi; (3) Membina para peserta didik dengan membiasakan penggunaan strategi dan metode pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan belajar mengajar yang dilakukan; dan (4) Melakukan studi banding terhadap sekolah lain yang telah maju dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi agar lebih termotivasi untuk terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran supaya tujuan pembelajaran tercapai lebih efektif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI