* Tidak memberikan nafkah kepada istri tanpa alasan yang sah menurut syariat.
* mengabaikan hak-hak istri, termasuk hak kasih sayang dan perlindungan.
* Berlaku kasar ,baik secara fisik ataupun verbal.
pada Al-Qur'an surah An-Nisa; 128 Allah SWT berfirman:
"Dan jika seorang Wanita khawatir akan nusyuz atau sikap suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamain yang sebaik-baiknya." (QS.An-Nisa; 128)
Adapun Tahap-tahap langkah penyelesaian Nusyuz sebagai berikut;
* Dialog dan Nasihat,Pasangan diajak untuk berbicara dengan baik dan damai, saling bercerita dan mencari solusi jalan keluar masalah degan hati dan pikiran yang dingin.
* Melakukan Mediasi oleh keluarga atau ulama dengan mengikut sertakan pihak keluarga atau ulama sebagai mediator yang dapat menyelesaikan masalah tersebut.
* Langkah terakhir ialah dilakukannya Cerai dan Talak hal ini dilakukan jikalau upaya damai sebelumnya tidak berhasil, upaya Cerai dan Talak ini bisa menjadi solusi terakhir
Nusyuz merupakan Masalah yang serius pada Pernikahan yang harus diselesaikan dengan baik dan bijaksana,Islam memberi solusi tentang bagaimana cara dan tahapan mengatasi Nusyuz ini, baik yang dilakukan istri maupun suami.Hal itu bertujuan untuk menjaga keharmonisan dalam Pernikahan.
Zaki Rautsan Fikri, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Program Studi Hukum Keluarga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI