Mohon tunggu...
Ilma Susi
Ilma Susi Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Rahmatan Lil Alamin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Marak Mafia Kejahatan di Lembaga Peradilan, Begini Islam Mengurus Peradilan

2 Oktober 2022   12:45 Diperbarui: 2 Oktober 2022   19:02 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com

Mahkamah Agung, siapa yang tak mengenal institusi ini. Lembaganya saja diberi predikat Agung. Konon lembaga ini  merupakan penegak keadilan paling tinggi di bumi pertiwi. Sebagai lembaga yang menjalankan peradilan kasasi, keputusan hukum dari Mahkamah Agung menempati posisi  final. Sudah sewajarnya bila dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dari lembaga Agung sangat diharap bisa berikan keputusan yang  tepat, benar serta adil.

Sayangnya, belakangan ini kinerja MA dipertanyakan. Hal itu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kasus korupsi yang monumental, pasalnya  pertama kali sepanjang sejarah Indonesia seorang hakim agung kena OTT.

Tindak sendirian,  Sudrajad telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim Agung Kamar Perdata itu diduga menerima uang sebagai pelicin dalam sengketa perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (Kompas.com, 26/9/2022)

Terlanjur Menggurita

Meski Sudrajad  merupakan hakim agung pertama yang tertangkap atas dugaan menerima suap, kasus rasuah di MA bukan yang pertama terjadi. Beberapa kasus suap yang pernah melibatkan anggota MA yang berhasil dibongkar KPK sebelumnya adalah  kasus suap Staf Bagian Perjalanan MA Pono Waluyo dalam kasus Probosutedjo (2004); suap Staf Badan Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan MA Djodi Supratman (2013); suap Kepala Sub-Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna (2016); dan suap Sekjen MA Nurhadi (2016-2019). (Muslimahnews.com, 23/9/2022) 

Parahnya lagi, lembaga  rekan kerja peradilan, yakni kepolisian, ternyata memiliki rekam jejak serupa. Kasus Ferdy Sambo menambah lengkapnya kecurangan yang dilakukan oleh para penegak hukum. Itu semua yang sempat tersibak. Senyata, kasusnya telah berjalan tiga bulan, namun hingga kini belum kelar diangkat di meja hijau. 

Terbaca dengan jelas, kedua institusi tersebut meski sama-sama mengemban tugas sebagai penegak hukum,  justru para pejabatnya terjerat kasus hukum. Selaku penindak pelaku kriminal, justru merka melakukan dari tindak kriminal itu. Operasi tangkap tangan hakim agung sekaligus merupakan konfirmasi yang tegas bahwa jejak korupsi kian menggila. 

Peradilan Menjadi Sarang Mafia Kejahatan

Sejumlah pihak menyebut Operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad jadi bukti adanya mafia peradilan di lembafa pebjaga pilar keadilan. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menyebut, mafia peradilan ini memang nyata ada di Indonesia. 

Menurutnya, lembaga peradilan  menjaadi ladang subur transaksi hukum. Masih menurut Benny, hukum dan keadilan diperjualbelikan, kewenangan juga diperdagangkan. Ia juga menilai, kehormatan lembaga penegak hukum telah  jatuh, berubah menjadi lembaga perusak hukum.(pelitabaru.com, 26/9/22).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun