Saya Rifqi Ilman Sanjaya (191510501113)
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Jember
Pertanian merupakan salah satu sektor terpenting di Indonesia karena sangat berpengaruh terhadap pembangunan bangsa. Indonesia dijuluki sebagai negara agraris dimana penduduk sebagian besar tinggal di daerah pedesaan yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Pertanian dalam arti luas meliputi pertanian rakyat, kehutanan, peternakan dan perikanan (Soetriono dan Suwandari, 2016).
Pertanian merupakan salah satu bidang usaha yang memiliki resiko gagal yang tinggi. Resiko kegagal dalam usahatani seperti pada waktu budidaya yang dipengaruhi faktor iklim, faktor geografis serta hama dan penyakit. Sedangkan pada resiko lainnya diluar kegiatan budidaya dipengaruhi oleh faktor pasar (penawaran dan permintaan), distribusi dan penyimpanan (Hartono, 2012).
Cabai merupakan salah satu komoditas pertanian yang diminati oleh masyarakat Indonesia. Menurut Dwi (2019), Indonesia merupakan negara produsen cabai terbesar keempat di Dunia. Hal tersebut dipengaruhi oleh permintaan pasar yang terus meningkat. Meskipun komoditas cabai dinilai strategis dan menguntungkan, akan tetapi dalam kegiatan budidaya tanaman cabai termasuk kategori tanaman yang susah diusahakan. Tanaman cabai sangat rentan diserang hama dan penyakit sehingga memiliki resiko tinggi gagal panen. Selain itu, harga cabai dipasaran memiliki fluktuasi harga yang tinggi sehingga sesekali petani merugi pada meskipun produksi cabai yang dihasilkan tinggi karena harga yang ditawar sangat rendah.
Kemitraan dalam agribisnis ialah kerjasama dalam bidang pertanian antara usaha kecil dengan usaha menengah atau besar disertai pembinaan dan pengembangan dengan memperhatikan prinsip salin memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Salah satu keuntungan menjalin kemitraan dalam usahatani adalah terciptanya jaminan harga pasar pada komoditas atau barang yang diusahakan. Biasanya, penentuan harga komoditas atau barang tercipta atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang mana dirasa dapat saling menguntungkan satu sama lain. Oleh sebab itu, kemitraan dalam usaha pertanian komoditas cabai dapat digunakan sebagai solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan jaminan harga pasar (Raharjo, 2018).
Harga cabai yang tidak stabil merupakan permasalahan yang sudah lama terjadi pada sektor pertanian. Banyak faktor yang mempengaruhi ketidakstabilan dari harga komoditas cabai seperti kurangnya supply yang disebabkan oleh gagal panen atau pada musim penghujan. Disisi lain, terdapat juga permainan harga pasar yang dilakukan oleh beberapa oknum, sehingga permasalahan ini harus cepat diatasi agar menjamin kesejahteraan bagi petani cabai.
Stabilisasi harga merupakan salah satu cara agar dapat menjamin kesejahteraan masyarakat khususnya petani cabai. Stabilisasi harga juga memberikan manfaat keberlanjutan usahatani yang merupakan aspek penting dalam mata pencaharian. Oleh sebab itu, perlu adanya dukungan dan partisipasi dari tiap-tiap stakeholder yang harus memberikan jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang sudah lama terjadi.
Kemitraan merupakan salah satu cara yang dinilai cukup efektif dalam mengatasi permasalahan harga cabai yang fluktuatif dipasaran. Kemitraan menggunakan prinsip saling menguntung dan terdapat suatu kesepakatan dari kedua belah pihak. Tentunya kesepakatan yang terdapat didalamnya adalah penentuan harga. Pada dasarnya, kesepakatan penentuan harga oleh kedua belah pihak yang bermitra tidak menggunakan landasan harga pasar. Sehingga, kemitraan usahatani dapat mengatasi permasalahan fluktuasi harga pasar pada komoditas cabai.
Kemitraan terdiri dari beberapa pola, antara lain: pola inti plasma, pola kemitraan subkontrak, pola kemitraan keagenan, pola kemitraan dagang umum dan pola kemitraan Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA) (Desmaryani, 2018). Salah satu studi kasus kemitraan yang sudah terjalin pada agribisnis komoditas cabai adalah kemitraan antara petani cabai dengan koperasi hortikultura “Lestari” di Desa Andongsari Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Hubungan kemitraan ini terjalin dilandasi dengan kesepakatan kerjasama dalam mencari keuntungan pada usahatani komoditas cabai.