Mohon tunggu...
Ilman miftahulfauzi
Ilman miftahulfauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penolakan Pengungsi dari Rohingya ke Daerah Aceh dalam Prespektif Agama Islam

4 Desember 2023   14:06 Diperbarui: 4 Desember 2023   14:16 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada zaman sekarang ,masih banyak sekali negara yang melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya adalah negara Myanmar yang tidak mengakui adanya suku etnis rohingya dinegara mereka, karena etnis rohingya merupakan umat muslim . HAM ditegaskan oleh Daniel Lev secara sama melekat pada semua manusia, karena umat manusia memiliki spesies biologis yang satu : kesatuan paling dasar, sehingga berdasarkan kesamaan ini perbedaan-perbedaan yang ada akan tak berati. Maka, konsep HAM bersifat universal atau menyeluruh bebas dan tidak mengakui makna atau penafsiran yang hanya bercirikan kekhususan lokal. Banyak pemerintah tidak menyukai ini, sebab konsep yang bersifat universal akan membatasi semuanyayang dilakukan pemerintah dan sebaliknya justru melindungi warga negara terhadap kekuasaan negara (Daniel Lev;1993) 

Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara myanmar kepada etnis rohingya ini dilakukan dengan segala cara salah satunya yaitu dengan cara pembantaian kepada etnis rohingya agar mereka keluar dari kawasan myanmar.  

 

Akibat adanya pelanggaran ini etnis rohingya mengungsi dari negara myanmar menuju berbagai negara seperti bangladesh dan indonesia. Menurut Muhammad Irfan Habibie dalam catatanya di JawaPos pengungsi melakukan perjalanan jauh dari tempat asalnya, Myanmar bermula dari konflik etnis yang terjadi sejak 1991. Pemerintah Myanmar tidak mengakui penduduk beretnis Rohingnya dikarenakan bukanlah kelompok etnis yang telah ada sebelum Myanmar merdeka pada 1948.

Myanmar hanya mengakui etnis yang telah lama berada sejak kependudukan kolonial Inggris 1824 berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan 1982 Myanmar berlaku. Etnis Rohingnya di Myanmar dianggap sebagai imigran ilegal dan tidak mengakuinya sebagai warga negara Myanmar bahkan Myanmar melakukan pembantaian ke etnis rohingya,yang mana etnis rohingya mengalami diskriminasi sara oleh pemerintah myanmar yang mayoritas disana beragama budha. Di indonesia sendiri mereka menuju ke provinsi Nangroe Aceh Darussalam. 

Tetapi pada saat ini etnis rohingya ditolak oleh warga aceh untuk mengungsi didaerah mereka dikarenakan menurut keterangan warga lokal, faktor yang membuat masyarakat menolak para pengungsi itu, selain karena mereka sering keluyuran dan suka melarikan diri dari tempat penampungan yang membuat resah masyarakat sekitar, juga karena mereka tidak mengikuti atau menaati aturan lokal yang telah dibuat . Mereka terlihat kerap berduaan tanpa ikatan suami-istri setelah berada di Aceh yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam. Sedangkan Aceh merupakan provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Islam di mana berduaan bersama lawan jenis tanpa hubungan kekeluargaan adalah ilegal yang mana aceh selalu menerapkan syariat syariat islam di daerah nya. Sebenarnya, warga Aceh khususnya di Lhokseumawe dan Aceh Utara selalu memberikan peluang bagi pengungsi Rohingnya untuk mendarat. Namun karena seiring waktu berjalan, tingkah laku mereka yang dinilai selalu meresahkan warga, dimana etnis rohingya melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma norma daerah aceh dan terhadap warga setempat tidak menghormati meskipun mereka beragama islam sehingga menolak kedatangan pelarian dari Myanmar tersebut. Meskipun menolak kedatangan pengungsi, ratusan warga sempat memberikan bungkusan berisi makanan dan pakaian bekas kepada para pengungsi agar bisa mendapatkan pelayanan atau bantuan yang layak.


Karena dalam pandangan dunia islam saling menolong merupakan sebuah kewajiban ,apalagi orang yang ditolong adalah umat muslim yang mana sejatinya apabila sesama umat muslim kita harus saling membantu dan juga mereka adalah sebuah keluarga.Dimana didalam Quran surat Al Maidah ayat 2 yang berbunyi: "Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan." dimana pada ayat ini allah menyeru atau memerintah kepada kita agar saling membantu dalam kebaikan terhadap sesama manusia apalagi etnis rohingya adalah umat muslim yang sejatinya adalah keluarga kita. Sedangkan dalam hadist Dari Anas bin Malik RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tolonglah saudaramu, yang berbuat zalim maupun yang dizalimi." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, ini (kami paham) menolong orang yang dizalimi. Tetapi, bagaimana menolong orang yang justru menzalimi?" Rasulullah SAW menjawab, "Ambil tangannya (agar tidak berbuat zalim lagi)." (HR Bukhari) yang mana hadist tersebut menjelaskan kita harus menolong kepada saudara kita yang didzholimi atau zalim meskipun orang yang ditolong mendzholimi kita ,kita juga harus menolong dan mengajarkannya agar tidak berbuat zalim lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun