Mohon tunggu...
Ilhan Hakiki
Ilhan Hakiki Mohon Tunggu... Lainnya - Private

Ubahlah Keputusasaan Menjadi Harapan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penolakan Masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja

22 November 2020   20:44 Diperbarui: 22 November 2020   21:22 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama :Ilhan Hakiki

Kelas  : XII MIPA 5

Tugas : B. Indonesia (Teks Editorial)

Penolakan Masyarakat Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja

Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja muncul di mana-mana. Publik mengetahui adanya perubahan signifikan pada sejumlah aturan, dan perubahan itu merugikan.

Pemerintah menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berdampak baik untuk pembangunan ekonomi.

Contohnya, soal pesangon. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat  menyatakan informasi tentang pengurangan nilai pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah adalah hoaks. Alasannya, perhitungan itu didasarkan pada draf Rencana Undang-Undang Cipta Kerja lama yang belum dibahas. Apakah itu berarti pesangon tetap 32 kali upah? Pemerintah tidak menegaskan hal itu. 

Di media sosial, para pendukung pemerintah menyatakan bahwa mereka yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja ngawur karena bereaksi sebelum membaca versi final undang-undang.

Namun anggota Badan Legislatif DPR, Firman Soebagyo, mengatakan naskah final tersebut belum ada. Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui Dewan dalam rapat paripurna itu masih perlu disempurnakan.

Undang-Undang Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan dengan beberapa poin di dalamnya, diantaranya :
1. Penyederhanaan perizinan berusaha
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengadaan lahan
10. Investasi dan proyek pemerintahan
11. Kawasan ekonomi


Sejak beredar draf awal RUU Cipta Kerja, berbagai kelompok masyarakat telah menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, dari organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, Nadhatul Ulama, Muhammadiyah, kampus, buruh, hingga kalangan lain. Tapi pemerintah tidak terlalu menanggapinya dengan serius.

Melihat reaksi pemerintah yang seperti itu, membuat amarah masyarakat semakin menggejolak. Reaksi pemerintah yang seperti itu sangat tidak bijak.

Pemerintah tidak bisa langsung mengesahkan Undang-Undang baru secara sepihak, apalagi yang masih perlu disempurnakan dan merugikan masyarakat banyak. Sebab jika hal itu terjadi, maka akan banyak kekacauan dan penentangan dari masyarakat ke pemerintah.

Terlihat banyak sekali aksi demo dari kalangan masyarakat, mulai dari buruh, organisasi masyarakat dan mahasiswa. Mereka menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja itu sangat merugikan, apalagi untuk para buruh.


Pemerintah seharusnya lebih bijak lagi dalam menyikapi apresiasi dari masyarakat. Caranya dengan mendengarkan dan memikirkan kembali dampak dari omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja bagi seluruh kalangan.

Mari bekerja sama demi mewujudkan kemakmuran di Indonesia. Kemakmuran itu akan terwujud jika pemerintah dan masyarakat saling memahami apa yang dibutuhkan masyarakat dan apa yang di butuhkan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun