Mohon tunggu...
Ilham Maulana
Ilham Maulana Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

Sedang menempuh S1

Selanjutnya

Tutup

Money

Menurunnya Kredibilitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia

26 Februari 2018   01:28 Diperbarui: 26 Februari 2018   01:52 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
asesoria.arriagaasociados.com

Banyak terdapat berbagai macam alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, namun ada beberapa hal yang bisa kita lakukan sebagai berikut.

1) Bertanya Kepada Pihak Perusahaan

Kita bisa bertanya langsung kepada pihak perusahaan atas kasus yang terjadi, ini merupakan tindakan yang dibenarkan dan tidak melanggar aturan.

Kita juga bisa bertanya berapa lama waktu yang dibutuhkan perusahaan atas penyelesaian kasus yang terjadi, dan pihak perusahaan tidak boleh melanggar untuk kedua kalinya.

2) Berhutang Kepada Perusahaan

Apabila kita sangat membutuhkan uang ketika upah/gaji terlambat, maka meminta pinjaman uang ke pihak perusahaan adalah salah satu solusinya. Cara ini yang sering digunakan oleh karyawan di perusahaan.

3) Menggunakan Uang Tabungan

Dana ini merupakan dana yang disisihkan dari hasil pendapatan, kita bisa menggunakannya ketika terjadi keterlambatan upah. Namun dana ini harus segera kita kembalikan saat upah/gaji kita telah terbayarkan, karena dana ini bisa kita gunakan lagi dalam keadaan sangat mendesak suatu saat nanti.

4) Melakukan Permusyawarahan

Apabila upah kita terlambat atau tidak terbayarkan yang diakibatkan oleh menurunnya pendapatan perusahaan, maka kita boleh meminta komunikasi lebih lanjut mengenai kasus ini dengan pihak keuangaan dari perusahaan tersebut.

5) Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun