syarat-syarat pengakuan anak menurut Hukum Islam adalah :
1. Orang itu telah mengakui sebagai anak serupa dengan orang yang mengakui dan di buktikan dengan tes DNA.
2. Orang yang diakui anak tidak diketahui nasabnya sebelum adanya pengakuan.
3. Orang yang diakui membenarkan pengakuan tersebut, jika pengakuan memang orang yang pantas untuk itu.
4. Orang yang mengaku tidak mengatakan bahwa sebab pengakuan itu karena zina.
PENUTUP
Kesimpulan ,
Bahwa dari uraian diatas bisa disimpukan , bahwa seseorang bisa mengangkat anaknya , asal saja nasab anak tersebut tidak hilang. Lalu semua ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi anak kandung , tidak boleh diberlakukan oleh anak angkat, Islam menghendaki bahwa pengangkatan anak , lebih dititik beratkan kepada manusia yaitu berupa pemeliharaan, pendidikan anak, perawatan dan lain-lainya.
Islam  beranggapan bahwa zina itu sebagai tindak pidana yang sudah ditentukan sanksi hukumnya dan ketentuan ini sudah pasti ada tujuanya. Salah satu tujuanya ialah agar manusia tidak terjerumus kedalam perbuatan terkutuk yang dimurkai allah SWT. Dan bertentangan pula dengan akal yang sehat.
Saran.
Dengan adanya artikel ini semoga bisa membuat banyak orang sadar bahwa dilarangnya berbuat zina, dan mengetahui dampak buruk dari zina itu sendiri , keluarga mapun masyarakat sekitarnya dan bisa mengurangi maraknya perzina an dimasyarakat sekarang.