Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis Korting Ferdy Sambo, Jaksa Dilarang PK, dan Munir

9 Agustus 2023   05:38 Diperbarui: 9 Agustus 2023   05:48 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo. (Kompas.com/kristianto purnomo)

Mahkamah Agung (MA) menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam pembunuhan Brigadir J. Majelis hakim MA memutus perkara Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Vonis ini lebih ringan daripada vonis sebelumnya di tingkat pertama dan banding yakni hukuman mati. MA tak hanya memangkas hukuman pada Ferdy Sambo, tapi juga Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Putusan kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya hukuman keempat terdakwa sudah final. Apalagi jaksa dilarang mengajukan peninjauan kembali (PK). Seperti dalam putusan MK pada April 2023, MK menegaskan bahwa jaksa tak boleh mengajukan PK. PK untuk kasus pidana hanya untuk terdakwa. Tapi ingat kan kasus pembunuhan Munir?


*
Sebelum ke mana-mana, perlu diketahui soal kasus pembunuhan Brigadir J. Brigadir J yang anggota polisi adalah ajudan istri Sambo yaitu Putri Candrawathi. Sambo kala itu adalah jenderal bintang dua yang menjabat Kadiv Propam.

Kemudian terjadilah pembunuhan pada Brigadi J. Sampai di tingkat banding, motif pembunuhan pada Brigadir J tidak diungkap. Dari pembunuhan Brigadir J ada lima tersangka yakni Sambo, Putri, orang kepercayaan Sambo yakni Kuat Ma'ruf, anggota polisi Ricky Rizal, dan anggota polisi Richard Eliezer.

Di tingkat pertama (PN Jakarta Selatan) Sambo divonis hukuman mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Riza divonis 13 tahun penjara. Eliezer mendapatkan hukuman paling ringan karena dia paling jujur terkait pembunuhan tersebut. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Selain Eliezer, empat terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  Hasilnya di tingkat banding, hukuman keempat terdakwa dikuatkan. Artinya, hukumannya sama dengan di tingkat pertama. Kemudian, keempat terdakwa mengajukan kasasi.

Di kasasi inilah korting besar-besaran terjadi. Kuat dan Putri divonis 10 tahun penjara, Ricky divonis 8 tahun penjara, dan Sambo divonis hukuman seumur hidup. Karena putusan ini adalah putusan kasasi, maka sudah berkekuatan hukum tetap.

Lalu bagaimana?

Jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi pada April lalu terkait UU Kejaksaan, MK memutuskan jaksa tak memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi. Peninjauan kembali adalah hak dari terdakwa (jika dalam perkara pidana).
Setahu saya, dari dulu jaksa memang tak boleh mengajukan PK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun