Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aturan PNS Bolos Terancam Dipecat, Tunggu Saja Pelaksanaannya

18 September 2021   11:29 Diperbarui: 19 September 2021   14:28 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi, ASN. (foto: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Salah satu poin penting dari sebuah kebijakan adalah implementasi atau pelaksanaan. Kebijakan sebagus apapun tidak akan ada gunanya jika tidak dilaksanakan. Maka, ketika ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memberi ancaman pemecatan pada PNS, maka tinggal dilihat saja bagaimana pelaksanaannya. 

Dulu semasa SMA di tahun 90-an, saya memiliki seorang guru yang tak pernah masuk mengajar. Tak main-main, yang bersangkutan bolos tak mengajar sampai tahunan. Si guru itu tidak sakit dan tidak punya masalah dan layak berangkat kerja. Maka, fenomena itu menjadi bahan pergunjingan luar biasa di antara guru.

Saya baru melihat batang hidung si guru saat saya kelas 2 SMA. Saya baru tahu bahwa si guru inilah yang dijadikan bahan pergunjingan karena tak pernah berangkat kerja. Saya pun sempat diajar guru yang bersangkutan. Bagi saya, tak ada yang aneh dengan guru tersebut karena dia mengajar dengan wajar.

Tapi mungkin hanya beberapa bulan dia mengajar. Setelahnya dia menghilang lagi dan tak pernah terlihat di sekolah, sampai saya lulus. Satu orang guru kemudian bercerita bahwa guru  yang membolos itu selalu mendapatkan gaji bulanan.

Saat itu kadang saya bertanya, mengapa hal itu bisa terjadi ya? Mengapa orang tak berangkat kerja dalam hitungan tahunan, bisa terus mendapatkan gaji? Entahlah. Sangat tidak mungkin jika tidak ada sanksi bagi PNS ketika tak berangkat kerja sampai tahunan. Pasti ada sanksinya. Hanya masalahnya ya itu, sanksinya tidak ditegakkan.

Itu fenomena puluhan tahun lalu. Apakah fenomena tersebut masih ada saat ini? Kalau mengacu pernyataan dari Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo, ya masih ada PNS yang setahun bolos. Tjahjo sendiri yang bilang sampai kemudian dia memberi sanksi pemberhentian bagi PNS yang membolos selama setahun itu.

Nah, sekarang dengan adanya Peraturan Pemerintah 94/2021 ada pengetatan pada PNS, mereka yang bolos diancam dipecat. Hanya saja, masalah yang potensial timbul adalah apakah Peraturan Pemerintah itu terlaksana?

Bagaimana kalau PNS yang bolos itu adalah mereka yang memiliki jejaring yang kuat? Bagaimana jika jejaringnya sampai pusat? Bagaimana jika PNS yang bolos itu memiliki kekuatan politik? Bagaimana jika PNS yang bolos itu teman dari pejabat? Bagaimana, bagaiman, dan bagaimana.

Pertanyaan itu layak diungkapkan. Sebab, sudah menjadi rahasia umum jika ada oknum birokrat yang dekat dengan dunia politik. Bahkan, ada juga oknum birokrat yang merapat ke kekuatan partai politik. Oknum birokrat itu kemudian jadi mesin politik di masa pemilihan.

Birokrat yang sewajarnya netral pun akhirnya bisa nyemplung atau terseret pada arus politik kekuasaan. Bisa jadi bukan hanya satu birokrat, tapi berjejaring mereka membangun koneksi dengan kekuatan politik.

Jadi sekali lagi, peraturan atau kebijakan yang bagus tidak akan pernah ada artinya jika lemah dalam pelaksanaan. Pelaksanaan kebijakan bisa lebih kuat jika ada pengawasan dan keadilan tanpa pandang bulu dari semua yang memiliki kewenangan untuk memutuskan nasib para PNS yang nakal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun