Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pernyataan MRS soal HGU, Bikin Saya Menggebu Mencari Tahu

24 Desember 2020   20:53 Diperbarui: 24 Desember 2020   21:50 2531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
M Rizieq Shihab. Tribunnews/Bian Harnansa dipublikasikan kompas.com

Saya tertarik dengan pernyataan tokoh FPI M Rizieq Shihab (MRS) soal Ponpes Markaz Syariah dan hak guna usaha (HGU). Dari informasi yang saya baca, Ponpes itu adalah milik MRS. Namun, berdiri di tanah yang HGU-nya milik PTPN VIII.

Nah, MRS mengatakan bahwa tanah itu sudah tak diurus oleh PTPN VIII lebih dari 30 tahun. Dengan dalih itu, MRS mengatakan, HGU PTPN VIII otomatis batal sesuai dengan ketentuan UU 5 tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria. Karena itu MRS menilai bahwa PTPN VIII tak bisa lagi mensomasi pihaknya karena HGU PTPN VIII sudah otomatis batal.

Saya tentu tertarik dengan pernyataan MRS. Lalu saya cari informasi UU Agraria. Saya menemukan pasal yang menjelaskan syarat HGU batal. Saya menemukan di pasal 34 e UU Agraria yang menyebutkan, hak guna usaha hapus karena ditelantarkan.

Dengan begitu, jika mengacu pasal ini, HGU PTPN VIII batal kan? Nah, saya kemudian mencari tahu. Jika HGU batal, lalu HGU itu milik siapa? Di UU Agraria tak menjelaskannya. Saya menemukan jawaban di Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.  

Pasal 17 ayat 2 PP Nomor 40 Tahun 1996 menyebutkan jika "Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara". Dari penjelasan itu, maka ketika HGU PTPN VIII hapus, maka menjadi milik negara.

Kenapa menjadi milik negara? Ya hal itu sesuai dengan pasal 4 ayat 1 PP 40 Tahun 1996. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, "Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara". Nah dengan begitu sekali lagi, ketika HGU hangus karena ditelantarkan, maka tanah itu menjadi tanah milik negara.

Ketika tanah itu milik negara, maka yang berhak mengurusi tanah itu adalah negara. Kira-kira seperti itu penelusuran saya yang awam ini. Tentu tulisan saya ini hanya tulisan orang yang awam soal masalah agraria.

Tulisan ini cukup jadi pemandangan saja, jangan jadi rujukan yang shahih. Jika ingin mendapatkan jawaban yang komprehensif, tentu ahli hukum agraria bisa menjelaskannya dengan gamblang.

Saya pikir, ribut-ribut ini perlu penjelasan yang gamblang. Harapannya, menjadi pemahaman yang baik untuk masyarakat. Sehingga, ketika menghadapi persoalan seperti kasus ini, sudah paham.

Sebab, bagaimanapun saya pikir masalah pertanahan itu potensi memunculkan persoalan. Ketika ada persoalan, perlu ada respons dari orang-orang yang paham soal ini. Sekian saja dan terima kasih. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun