Pada akhirnya, nanti MK akan memutuskan apakah pasal yang diajukan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Jika hakim MK menilai pasal yang diajuka  bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal itu dibatalkan. Namun, jika hakim MK menilai jika pasal yang diajukan tak bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal itu tak dibatalkan.
Jika misalnya Amien Rais dkk memang mengajukan pasal yang sama dengan MAKI, memang pasal itu sangat berpotensi disalahgunakan. Sebab, segala yang dilakukan terkait ekonomi untuk menanggulangi Covid-19, tidak boleh diproses perdata dan pidana. Padahal, uang yang digunakan untuk program pemerintah itu cukup besar.
Penggunaan uang yang cukup besar sejatinya harus diawasi penegak hukum seperti KPK. Jangan sampai ada penyimpangan. Sementara, sekali lagi, adanya pasal 27 ayat 1 membuat pengawasan tak bisa dilakukan oleh penegak hukum karena proses pembiayaan di masa Covid-19 tak bisa diproses hukum.
Namun, apapu putusan hakim MK nantinya harus dihormati. Apakah hakim MK "memenangkan" Amien Rais dkk atau "memenangkan" pemerintah, harus dihormati. Hakim MK juga jangan sampai ditekan untuk memproses uji materi ini. Biarkan hukum berjalan sealamiah mungkin dan kita semua menghormati putusannya.
Tapi, jika misalnya Amien Rais dkk kalah dalam uji materi ini, maka akan jadi luka kedua bagi Amien Rais. Sebab, belum lama ini mantan Ketua Umum PAN itu kalah dalam kontestasi di PAN. Jagoan Amien Rais kalah melawan Zulkifli Hasan. Bahkan, Amien pun tak masuk kepengurusan PAN. (*)