Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amien Rais dkk Bakal Tanding Lawan Pemerintah di MK

16 April 2020   15:30 Diperbarui: 16 April 2020   15:34 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais meninggalkan gedung DPR setelah menyambangi pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Kedatangan Amien Rais guna mendukung langkah Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua MPR Amien Rais baru saja "kalah" dalam kontestasi politik di partai yang dia dirikan, yakni PAN, Amien bakal bertanding lagi. Kini dia dan beberapa koleganya akan melawan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diberitakan detik.com, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan Din Syamsuddin mengajukan uji materi perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.

Belum diketahui, pasal apa yang diajukan ke MK untuk dibatalkan. Namun, tidak menutup kemungkinan, pasal yang akan diajukan sama seperti yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sebelumnya, MAKI juga sudah mendaftarkan uji materi ke MK terkait perpu 1/2020.

Pasal yang digugat MAKI adalah asal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal tersebut berbunyi:
Pertama, biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Kedua, anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

MAKI menilai pasal 27 tersebut memberi potensi bagi penyelenggara untuk kebal tak bisa kena pasal korupsi. Pasal ini sebelumnya juga dikritisi banyak pihak sebagai pasal yang memungkinkan terjadinya korupsi di tengan pandemi.

Jika pasal yang diajukan Amien Rais dkk sama dengan yang diajukan MAKI, biasanya sidang di MK akan disatukan. Mekanisme sidangnya adalah pihak pemohon dalam hal ini Amien Rais dkk dan MAKI akan membuat argumentasi yang kuat di hadapan para hakim MK.

Argumentasinya biasanya seputar upaya meyakinkan hakim MK agar membatalkan pasal yang dimohonkan. Untuk memperkuat argumentasi, biasanya pemohon menghadirkan para ahli.

Di sisi lain, pemerintah juga akan membuat argumentasi bahwa pasal dalam perpu itu sudah sejalan dengan UUD 1945. Sehingga, tak perlu dibatalkan. Pihak pemerintah juga akan meyakinkan hakim MK bahwa argumentasi mereka berdasar. Pemerintah juga biasanya akan menghadirkan ahli untuk menguatkan argumentasinya.

Pada akhirnya, nanti MK akan memutuskan apakah pasal yang diajukan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Jika hakim MK menilai pasal yang diajuka  bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal itu dibatalkan. Namun, jika hakim MK menilai jika pasal yang diajukan tak bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal itu tak dibatalkan.

Jika misalnya Amien Rais dkk memang mengajukan pasal yang sama dengan MAKI, memang pasal itu sangat berpotensi disalahgunakan. Sebab, segala yang dilakukan terkait ekonomi untuk menanggulangi Covid-19, tidak boleh diproses perdata dan pidana. Padahal, uang yang digunakan untuk program pemerintah itu cukup besar.

Penggunaan uang yang cukup besar sejatinya harus diawasi penegak hukum seperti KPK. Jangan sampai ada penyimpangan. Sementara, sekali lagi, adanya pasal 27 ayat 1 membuat pengawasan tak bisa dilakukan oleh penegak hukum karena proses pembiayaan di masa Covid-19 tak bisa diproses hukum.

Namun, apapu putusan hakim MK nantinya harus dihormati. Apakah hakim MK "memenangkan" Amien Rais dkk atau "memenangkan" pemerintah, harus dihormati. Hakim MK juga jangan sampai ditekan untuk memproses uji materi ini. Biarkan hukum berjalan sealamiah mungkin dan kita semua menghormati putusannya.

Tapi, jika misalnya Amien Rais dkk kalah dalam uji materi ini, maka akan jadi luka kedua bagi Amien Rais. Sebab, belum lama ini mantan Ketua Umum PAN itu kalah dalam kontestasi di PAN. Jagoan Amien Rais kalah melawan Zulkifli Hasan. Bahkan, Amien pun tak masuk kepengurusan PAN. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun