Mohon tunggu...
Ilham Mardiantoro
Ilham Mardiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - IG : ilham_mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Gelap Gulita Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya

14 September 2021   06:00 Diperbarui: 14 September 2021   08:02 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Ilham Mardiantoro

Sekretaris Umum GMRP

Jalan lintas timur Palembang-Indralaya merupakan jalan penghubung antara daerah Palembang dan Ogan Ilir. Jalan lintas ini termasuk dari  Jalan Lintas Sumatera yang merupakan sebutan untuk jalan nasional di daerah pulau sumatera yang dibangun pada era pemerintahan presiden Soekarno tahun 1965. Pembangunan jalan lintas Sumatera kala itu dianggap sebagai proyek maharaksasa karena pembangunan jalannya sepanjang 2.400 Kilometer yang menghabiskan waktu 10 tahun dalam penyelesaiannya.

Jarak tempuh  Jalintim (Jalan Lintas Timur) Palembang-Indralaya sendiri sejauh 32 KM.  jalan ini sangat ramai dilalui oleh  masyarakat sekitar, jasa travel, dan truk ekspedisi. Bukan sebatas itu saja, karena di Indralaya terdapat sebuah perguruan tinggi yaitu Universitas Sriwijaya maka jalan ini banyak juga dilalui oleh kalangan mahasiswa dan dosen yg beraktivitas PP (Pulang-Pergi) Palembang-Indralaya.

Walaupun jalan ini penuh keramaian pengguna transportasi melintas, namun jalintim Palembang-Indralaya masih sangat minim terhadap fasilitas lampu penerangan jalan. Terhitung dari jarak simpang pamulutan sampai indralaya banyak tidak tersedia lampu penerangan jalan walaupun hanya terdapat beberapa titik lampu jalan pada persimpangan Tol KTM sungai rambutan dan jalan jalur dua arah mendekati palembang.


Sehingga akibat dari kurangnya lampu penerangan jalan, ketika malam hari para pengendara disuguhkan dengan gelap gulitanya ditengah perjalanan melewati jalintim Palembang-Indralaya yang berpotensi akan membahayakan pengendara dan berdampak  negatif terhadap keamanan berkendara.

Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya/dokpri
Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya/dokpri

Akan banyak menimbulkan sebuah akibat bila jalan terus gelap gulita, seperti :

1. meningkatnya potensi kecelakaan, karena tidak terlihat nya ruas jalan secara jelas dan badan kendaraan pada arus lawan sebelah. Walaupun sudah ada lampu kendaraan namun hal itu belum cukup dijadikan penerang jalan bagi pengendara.

2. mengundang tindak kriminalitas, aksi kriminal seperti todong/begal seringkali dilakukan pada jalan yang gelap dan sepi. Hal itu terbukti banyak ditemui korban pembegalan yang di begal oleh pelaku kriminal pada lingkungan jalan yang gelap dan sepi.

Berbeda dengan jalan TOL (Tax on Location) Palindra (Palembang-Indralaya) yang penuh dengan lampu penerangan jalan mulai dari pintu masuk gerbang tol sampai pintu keluar gerbang tol. Apakah ini merupakan pembeda, bahwasannya dikarenakan tol merupakan jalan bertarif sehingga bisa menjamin atas fasilitas jalan dan karena jalan lintas umum  tidak bertarif maka lamban dalam menjamin fasilitas jalan?

Tentu kurangnya/minimnya lampu penerangan jalan pada jalintim Palembang-Indralaya merupakan hal yang  tidak pantas terjadi. Harus disadari, jalan sebagaimana umumnya termasuk jalintim Palembang-Indralaya terdapat sebuah tarif pajak untuk memfasilitasi jalan tersebut seperti lampu penerangan jalan.  Karena berbicara masalah pajak, terdapat pajak khusus kepada rakyat untuk membantu beroperasinya lampu penerangan jalan tersebut. 

Pajak tersebut bernama PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang diberlakukan kepada masyarakat. Merujuk  pada pasal 1 angka 28 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PPJ (Pajak Penerangan Jalan) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain (PLN). Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan ini sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.

Sehingga dengan adanya PPJ (Pajak Penerangan Jalan) ini, seharusnya masyarakat  khususnya pengguna jalintim palembang-indralaya merasakan  fasilitas lampu penerangan jalan secara ada, layak dan nyaman dari hasil PPJ itu sendiri.

Lembaga Legislatif  yaitu DPRD Sumatera Selatan harus menggunakan peran aspirasinya terhadap permasalahan minimnya lampu penerangan jalan di Jalintim Palembang-Indralaya kepada Lembaga Eksekutif yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang di pimpin oleh Gubernur H. Herman Deru. Begitujuga kepada Bapak Gubernur harus segera melaporkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pengadaan lampu penerangan jalan di Jalintim (Jalan Lintas Timur) Palembang-Indralaya.

Perlu ditekankan kembali, bahwa pembiaran terhadap minimnya fasilitas lampu penerangan jalan di Jalintim Palembang-Indralaya akan meningkatkan potensi membahayakan pengendara dan berdampak  negatif terhadap keamanan berkendara seperti tindakan kriminal dan kecelakaan serta secara tidak langsung akan merusak citra sumatera selatan sendiri. 

Melihat pada data SIMATA (Sistem Informasi Satu Data Sumsel) yang bersumber dari Dishub Provinsi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan bahwa jumlah kecelakaan di provinsi sumsel tahun 2020 berjumlah 1.245 kecelakaan dan per tahun 2017-2019 angka kriminalitas di sekitaran Palembang-OI berjumlah 6.374. Mungkin, data ini bisa dijadikan pertimbangan oleh yang berwenang untuk  meminimalisir kejahatan dan kecelakaan yang terjadi pada ruang berpotensi dengan cara salah satunya berupaya mempercepat pengadaan lampu penerangan jalan di jalintim (Jalan Lintas Timur) Palembang-Indralaya agar kecelakaan dan kriminalitas tidak terus meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun