Mohon tunggu...
Ikuina Rara14
Ikuina Rara14 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

menonton, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum, Kajian Hukum Secara Sosiologis Karya Rianto Adi

9 Oktober 2023   17:02 Diperbarui: 9 Oktober 2023   17:11 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku dengan tebal 202 dengan viii ini direkomendasikan dibaca untuk dijadikan rujukan ataupun referensi untuk mahasiswa hukum. Baik teori yang dipaparkan dijelaskan dengan singkap dan cukup mudah untuk dipahami.

Dalam buku sosiologi hukum ini memiliki kelebihan seperti, layaknya dijadikan sebuah referensi yang terkait dengan sosiologi huku. Buku ini mempunyai gaya kepenulisan yang lumayan mudah untuk dipahami, meskipun sebagian berisi banyak istilah hukum yang beberapa tidak ada footnotenya. Akan tetapi, kesimpulan dari buku ini nyaman untuk dibaca.

Hal yang menarik dari bab tersebut adalah penjelasan beliau mengenai perkembangan ilmu sosiologi hokum di Indonesia. Walaupun menurut beliau pada saat itu ilmu sosiologi hokum masih menjadi ilmu yang baru di Indonesia, bukan berarti sosiologi hokum belum sama sekali dikenal di Indonesia.

Buku ini memberi pengetahuan bahwa sosiologi dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dikarenakan mempelajari banyak teori hukum dalam masyarakat untuk ketertiban hidup. Dan cocok dipelajari oleh mahasiswa hukum dengan bahasa yang mudah dimengerti. Setiap penjelasan juga berisi kesimpulan yang lumayan mudah dipahami.

Kekurangan 

 

Ada beberapa istilah hukum yang belum dapat dipahami dan tidak ada penjelasan untuk istilah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun