Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mendalami Fleksibilitas RUU Cipta Kerja

17 September 2020   07:28 Diperbarui: 17 September 2020   07:35 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. - InfoKBN.com

Untungnya, dengan adanya klaster UMKM RUU Cipta Kerja, ada banyak perubahan dalam masalah perizinan. Salah satunya adalah jumlah jenis usaha yang harus diurus. Jika dulu ada 3 jenis izin usaha seperti SNI dan sertifikat halal, kini dengan adanya RUU Cipta Kerja hanya perlu satu langkah mengurus izin usaha saja.

Dengan kemudahan ini akan menambah saya untuk mempercepat legalitas usaha yang saya rintis. Kebetulan, saat ini saya sedang merintis usaha bimbel dan produk pangan wonton yang tentu saja perlu dikembangkan lebih besar lagi. Tanpa perizinan, usaha saya tidak akan mendapatkan kepercayaan luas dari masyarakat. Dan melalui RUU Cipta Kerja yang mempemudah perizinan ini, maka secara otomatis ada peluang bagi usaha saya untuk berekspansi.

Bagi saya, kemudahan semacam ini amat penting lantaran UMKM dan bentuk usaha menengah lain adalah penyokong perekonomian Indonesia. Sebagai penyokong yang menjadi landasan penting, tentu butuh perhatian lebih. Dan perhatian tersebut akan semakin terbuka lebar jika ada perubahan dalam RUU Cipta Kerja dibandingkan undang-undang sebelumnya.

Tidak hanya itu, dalam kaitannya dengan permodalan, adanya RUU Cipta Kerja ini juga akan membantu para UMKM dalam mendapatkan modal dengan mudah. Alasannya, investor asing akan lebih mudah menanamkan modal pada perusahaan kecil dan menengah dengan mudah.

Ini tak lepas dari kemudahan perizinan yang didapatkan sebelumnya. Jika kemudahan permodalan ini bisa dilakukan, maka bukan mustahil jika akan ada pertumbuhan devisa dari perusahaan kecil dan menengah yang berkembang. Akan banyak lapangan kerja yang bisa terbuka sehingga bisa mengurangi pengangguran. Efek lebih luasnya, maka akan membuat banyak rakyat yang lebih sejahtera dan perekonomian yang kini di ambang resesi menjadi kembali bergerak ke arah positif.

Dalam sisi pengupahan, saya melihat RUU Cipta Kerja juga tetap memberlakukan upah minimum. Hanya saja, nantinya perhitungan upah ini menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah dan menghilangkan aspek inflasi. Perhitungan upah ini pun hanya dilakukan untuk dengan masa kerja 0-1 tahun. Jika lebih dari itu, maka perhitungan disesuaikan dengan kebijakan struktur skala upah masing-masih perusahaan.

Ini menandakan sebenarnya ada fleksibilitas dalam pengupahan pekerja pada RUU Cipta Kerja. Sebagai pemilik usaha, saya bisa mempertimbangkan sistem pengupahan ini bagi pekerja saya yang masih bekerja di bawah 1 tahun.

Biasanya, waktu 1 tahun adalah masa adaptasi bagi pekerja untuk tetap menekuni pekerjaanya. Nantinya, setelah saya rasa pekerja tersebut bisa menjalankan tugas dengan baik, maka perhitungan upahnya akan saya sesuaikan dengan standar yang ada pada usaha saya. Tentu, bagi saya ini cukup memudahkan karena biasanya saya bingung untuk menetapkan upah para pekerja baru yang bekerja masih di bawah 1 tahun. Berkat fleksibilitas ini, maka saya pun bisa mengikuti aturan pemerintah tetapi tetap berusaha memenuhi hak-hak para pekerja saya.

Jadi, jika dilihat lebih berimbang lagi, sebenarnya ada beberapa fleksibilitas dari RUU Cipta Kerja. Meski demikian, memang sudah tugas kita untuk mengawasi proses rancangan undang-undang ini agar benar-benar terlaksana dengan baik dan mampu menunjang perekonomian negara kita.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun