Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mendalami Fleksibilitas RUU Cipta Kerja

17 September 2020   07:28 Diperbarui: 17 September 2020   07:35 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. - InfoKBN.com

Adanya RUU Ciptakerja atau Omnibus Law memang menjadi pro kontra di masyarakat.

Presiden Jokowi pun akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan. Walau ditunda, sebenarnya momen ini sebenarnya bisa dijadikan waktu lebih banyak untuk mendalami kembali poin-poin di dalam RUU tersebut.

Sebagai masyarakat awam, memang pada awalnya saya tidak begitu mengikuti perkembangan adanya RUU ini. Narasi yang berkembang pun sering menyatakan bahwa banyak dampak negatif yang banyak termuat pada poin-poin RUU Cipta Kerja ini.

Saya mencoba untuk memahami lebih lanjut mengenai poin-poin di dalam RUU Cipta Kerja ini. mencoba mengurai lagi dengan berimbang mengenai apa saja beberapa poin yang sebenarnya menjadi kelebihan dari adanya perubahan undang-undang tersebut.

Sebenarnya, jika diamati lebih mendalam, adanya RUU Cipta Kerja ini memiliki peran untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Ini tak lepas dari undang-undang cipta kerja sebelumnya yang sudah cukup lama digunakan. Yakni, undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003.

Undang-undang yang lama ini dirasa tidak dapat membuat iklim investasi berjalan lebih baik. Salah satunya adalah mengenai perizinan usaha yang cukup riweh. Sebagai salah satu pihak yang menjalankan usaha mikro, saya merasakan sendiri bagaimana cukup sulitnya mengurus usaha saat ini.

Tidak hanya itu, saya merasa bahwa ada gap yang cukup besar antara pengusaha kecil seperti saya dengan pengusaha besar. Pengusaha kecil akan bertahan sekuat tenaga yang bisa saja tertatih-tatih dalam menjalankan usahanya. Sementara, pengusaha besar dengan modal dan jaringan yang lebih luas akan dengan mudah menjalankan usahanya.

Dalam kaitannya dengan prinsip keadilan tentu ini tidak baik. Baik pengusaha besar maupun kecil sebenarnya harus saling bersinergi untuk menopang perekonomian Indonesia. Jika keduanya bersinergi, maka akan saling bertumbuh dan membuat perekonomian Indonesia lebih kokoh. Nah makanya, RUU Cipta Kerja yang sedianya akan disahkan ini sangat berperan dalam menjaga sinergitas antara pengusaha kecil dan besar.

Salah satu hal yang membuat sinergitas tersebut bisa berjalan adalah adanya poin kewajiban bagi pengusaha besar untuk memberdayakan para pelaku usaha kecil terutama UMKM. Pengusaha besar akan memiliki kewajiban untuk bersinergi dengan pengusaha kecil dalam poin RUU Cipta Kerja.

Satu poin penting yang cukup menarik perhatian saya adalah adanya kemudahan pembuatan usaha tingkat menengah. RUU Cipta Kerja membuat aturan birokrasi pada pembuatan usaha tingkat menengah ini menjadi lebih businessman friendly. Tentu, bagi pengusaha kecil seperti saya yang masih awam dalam mengelola dunia usaha ini sangat penting. Terlebih, saya cukup alergi dengan namanya birokrasi.

Biasanya, saya sudah membayangkan betapa pelik dan ruwetnya mengurus izin usaha, terlebih izin usaha makanan dan minuman. Saya sudah terpatok aturan yang mencekik leher dan kadang berpikir harus mencari jalan pelican agar usaha yang akan saya rintis segera mendapat izin.

Untungnya, dengan adanya klaster UMKM RUU Cipta Kerja, ada banyak perubahan dalam masalah perizinan. Salah satunya adalah jumlah jenis usaha yang harus diurus. Jika dulu ada 3 jenis izin usaha seperti SNI dan sertifikat halal, kini dengan adanya RUU Cipta Kerja hanya perlu satu langkah mengurus izin usaha saja.

Dengan kemudahan ini akan menambah saya untuk mempercepat legalitas usaha yang saya rintis. Kebetulan, saat ini saya sedang merintis usaha bimbel dan produk pangan wonton yang tentu saja perlu dikembangkan lebih besar lagi. Tanpa perizinan, usaha saya tidak akan mendapatkan kepercayaan luas dari masyarakat. Dan melalui RUU Cipta Kerja yang mempemudah perizinan ini, maka secara otomatis ada peluang bagi usaha saya untuk berekspansi.

Bagi saya, kemudahan semacam ini amat penting lantaran UMKM dan bentuk usaha menengah lain adalah penyokong perekonomian Indonesia. Sebagai penyokong yang menjadi landasan penting, tentu butuh perhatian lebih. Dan perhatian tersebut akan semakin terbuka lebar jika ada perubahan dalam RUU Cipta Kerja dibandingkan undang-undang sebelumnya.

Tidak hanya itu, dalam kaitannya dengan permodalan, adanya RUU Cipta Kerja ini juga akan membantu para UMKM dalam mendapatkan modal dengan mudah. Alasannya, investor asing akan lebih mudah menanamkan modal pada perusahaan kecil dan menengah dengan mudah.

Ini tak lepas dari kemudahan perizinan yang didapatkan sebelumnya. Jika kemudahan permodalan ini bisa dilakukan, maka bukan mustahil jika akan ada pertumbuhan devisa dari perusahaan kecil dan menengah yang berkembang. Akan banyak lapangan kerja yang bisa terbuka sehingga bisa mengurangi pengangguran. Efek lebih luasnya, maka akan membuat banyak rakyat yang lebih sejahtera dan perekonomian yang kini di ambang resesi menjadi kembali bergerak ke arah positif.

Dalam sisi pengupahan, saya melihat RUU Cipta Kerja juga tetap memberlakukan upah minimum. Hanya saja, nantinya perhitungan upah ini menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah dan menghilangkan aspek inflasi. Perhitungan upah ini pun hanya dilakukan untuk dengan masa kerja 0-1 tahun. Jika lebih dari itu, maka perhitungan disesuaikan dengan kebijakan struktur skala upah masing-masih perusahaan.

Ini menandakan sebenarnya ada fleksibilitas dalam pengupahan pekerja pada RUU Cipta Kerja. Sebagai pemilik usaha, saya bisa mempertimbangkan sistem pengupahan ini bagi pekerja saya yang masih bekerja di bawah 1 tahun.

Biasanya, waktu 1 tahun adalah masa adaptasi bagi pekerja untuk tetap menekuni pekerjaanya. Nantinya, setelah saya rasa pekerja tersebut bisa menjalankan tugas dengan baik, maka perhitungan upahnya akan saya sesuaikan dengan standar yang ada pada usaha saya. Tentu, bagi saya ini cukup memudahkan karena biasanya saya bingung untuk menetapkan upah para pekerja baru yang bekerja masih di bawah 1 tahun. Berkat fleksibilitas ini, maka saya pun bisa mengikuti aturan pemerintah tetapi tetap berusaha memenuhi hak-hak para pekerja saya.

Jadi, jika dilihat lebih berimbang lagi, sebenarnya ada beberapa fleksibilitas dari RUU Cipta Kerja. Meski demikian, memang sudah tugas kita untuk mengawasi proses rancangan undang-undang ini agar benar-benar terlaksana dengan baik dan mampu menunjang perekonomian negara kita.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun